MoU Pembentukan KLS Diteken

MoU Pembentukan KLS Diteken
NOTA KESEPAHAMAN : Anggota Komisi I DPRD NTB, H Makmun yang juga anggota Komite KLS menunjukkan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD NTB, Kamis (9/1).( AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Setelah melalui proses panjang dan penantian cukup lama. Akhirnya, nota kesepahaman pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) telah ditanda tangani Gubernur dan DPRD NTB. Tidak lama lagi, pemekaran Kabupaten Lombok Timur akan terjadi. 

Persetujuan Gubernur NTB tertuang bernomor 120/03/Pem/2019 sedangkan persetujuan DPRD NTB, nomor 124/893.A/DPRD/2019. “Pemekaran Kabupaten Lombok Selatan itu juga sudah tertuang dalm nota kesepahaman bersama Bupati Lotim dan DPRD Lotim tahun 2019,” ungkap anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB, H Makmun yang juga anggota Komite Pemekaran KLS, Kamis (9/1).

Politisi PKB ini menyampaikan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,  untuk pembentukan kabupaten, persyaratan sudah dipenuhi semua oleh tim Komite. Mengingat, pemekaran tidak cukup oleh pemerintah kabupaten setempat saja. Melainkan harus juga ada persetujuan Gubernur dan DPRD NTB. 

Makmun tidak menampik bahwa pemekaran daerah masih diberlakukan moratorium oleh Presiden. Akan tetapi, informasi belum ini, moratorium tersebut akan dicabut. Usulan pemekaran KLS sendiri, berada pada nomor urut 22 di pemerintah pusat. “Dulu memang alasan teknis, namun sudah di penuhi sehingga tinggal menunggu pencabutan moratorium,” katanya. 

Ketua DPC PKB Lombok Timur ini menjelaskan, perjuangan pembentukan KLS sudah dilakukan sejak lama. “dulu proses pemekaran harus menunggu persetujuan DPR-RI, tapi sekarang tidak seperti itu. Kita diberikan masa persiapan selama 3 tahun untuk meningkatkan status jadi daerah otonomi penuh. Pejabat yang akan ditunjuk dari provinsi dan berdasarkan keputusan Kemendagri nantinya,” papar Makmun. 

Ada beberapa poin kesanggupan yang tertuang dalam nota kesepahaman. Di antaranya memberikan dukungan dana dalam penyelenggaraan pemerintahan jangka waktu 3 tahun berturut-turut setelah ditetapkan sebagai daerah persiapan. Semua dokumen persyaratan sudah dikirim ke Presiden RI dengan tembusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian ada juga surat ke DPR-RI yang ditembuskan kepada ketua komisi dan DPD-RI. “Malah anggota DPD RI sudah turun tinjau lokasi. Jadi syarat kelayakan sudah tidak ada masalah alias lengkap, dilampirkan kajian akademis serta batas wilayah,” imbuhnya. 

Bicara KLS lanjutnya, dari hasil kajian akademis, wilayah yang akan dijadikan kabupaten pecahan Lombok Timur itu dijadikan primadona dari sektor pariwisata. Potensinya begitu besar seperti Pantai Pink yang sudah dikenal dunia, kemudian ada pulau kecil seperti Tanjung Ringgit dan Ekas.

Dari sisi perokonomian, ada sektor pertanian seperti penghasil tembakau Virginia, sumber daya ikan dari kelautan. Bendungan Pandan Duri sudah direncanakan sebagai wilayah pusat pemerintahan. “Intinya KLS sudah siap menjalankan roda pemerintahan,” tegas Makmun. (zwr) 

Komentar Anda