Mori Belum Dapat Posisi di AKD

H Mori Hanafi (Faisal Haris/Radar Lombok/DOK)

MATARAM–Pasca diberhentikan oleh Gerindra dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi belum memiliki posisi di alat kelengkapan dewan (AKD), baik di komisi maupun badan. Ketua KONI NTB ini tampak dianggurin oleh Fraksi Gerindra.

Berbeda dengan Abdul Hadi yang diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB oleh PKS, ia sudah mendapatkan posisi di Komisi II. Dengan belum ada kejelasan posisi Mori di AKD, membuat haknya di DPRD terpangkas. “Saat ini belum ada pemberitahuan dari Fraksi Gerindra untuk penempatan di AKD,” kata Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah, kemarin.

Dengan belum ada posisi Mori di AKD, maka yang bersangkutan tidak memperoleh tunjangan komisi, tunjangan badan, tidak boleh masuk pansus dan lainnya. “Hanya memperoleh gaji pokok saja,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga :  Mori Tak Dipakai di Struktur Kepengurusan Gerindra

Sebab itu, pihaknya meminta kepada Fraksi Gerindra agar segera menentukan posisi Mori di AKD. Pasalnya, penentuan posisi anggota di AKD sepenuhnya menjadi hak prerogatif dari fraksi. “Jangan sampai pimpinan nanti diprotes. Karena konsekuensi seorang anggota DPRD yang tidak diberikan hak di AKD,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan DPD Gerindra NTB terkait posisi Mori. “Tidak bisa kami fraksi mengambil keputusan sendiri. Partai masih akan rapat internal untuk menentukan posisi Mori Hanafi,” ungkap mantan Ketua DPC Gerindra KLU tersebut.

Baca Juga :  Staf Bawaslu yang Dicatut di Sipol Sudah Dihilangkan

Sudirsah membantah bahwa pihaknya menganggurkan Mori Hanafi. Pengurus partai, kata dia, tidak pernah menganggurkan kader. “Bukan tidak diusulkan, tapi belum diusulkan. Karena partai masih mengambil kebijakan yang perlu dirapatkan,” lugasnya.

Diketahui, Gerindra mengusulkan Nauvar Furqoni Farinduan menjadi Wakil Ketua DPRD NTB menggantikan Mori. Sementara PKS mengusulkan Yek Agil menggantikan Abdul Hadi. SK pemberhentian Mori dan Abdul Hadi sebagai Wakil Ketua DPRD NTB sudah keluar dari Kemendagri. Tinggal menunggu SK pengangkatan Farin dan dan Yek sebagai Wakil Ketua DPRD NTB untuk kemudian dilantik. (yan)

Komentar Anda