Modus Buat KK Berbeda, Pedagang Dapat Kios Dobel

Pemkab akan Validasi Ulang Pedagang

PASAR JELOJOK: Inilah kondisi Pasar Jelojok yang sudah mulai ditempati para pedagang, meskipun masih terjadi berbagai permasalahan, sehingga membuat Pemkab Loteng harus melakukan validasi ulang para pedagang. (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)
PASAR JELOJOK: Inilah kondisi Pasar Jelojok yang sudah mulai ditempati para pedagang, meskipun masih terjadi berbagai permasalahan, sehingga membuat Pemkab Loteng harus melakukan validasi ulang para pedagang. (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Permasalahan para pedagang di Pasar Jelojok, Kecamatan Kopang, hingga kini masih belum juga selesai. Bahkan Pemda Loteng sampai harus kembali membuat kebijakan baru, untuk melakukan validasi ulang terhadap para pedagang. Dimana dari hasil validasi, ternyata masih ditemukan ada padagang yang mendapat kios lebih dari satu.

Untuk bisa mendapatkan kios lebih dari satu, para pedagang diduga kuat membuat kartu keluarga (KK) yang berbeda. Padahal mereka merupakan satu keluarga. Sehingga inilah yang membuat masih banyak pedagang lama tidak dapat lokasi (kios). Sehingga untuk memutus permasalahan itu, dinas terkait akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, ketika dikonfirmasi tidak menafikkan permasalahan itu. “Memang akan ada validasi ulang, mengingat ada dugaan oknum pedagang mendapatkan kios atau los lebih dari satu. Ada kemungkinan menggunakan KK berbeda, meski satu kelurga. Makanya data-data tersebut, akan kami mintakan klarifikasinya ke Dukcapil,” ungkap Firman kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (14/6).

Pihaknya masih mendalami juga permasalahan yang ada ditengah para pedagang itu. Hanya saja pihaknya memastikan untuk los yang ada di Pasar Jelojok saat ini ada 576 unit, dan kios 141 unit. Dimana untuk sementara, semua los dan kios sudah terisi semua. Hanya saja, untuk memastikan jumlah pedagang nantinya tergantung dari hasil validasi ulang itu.

“Fix-nya menunggu hasil validasi ulang, dan nanti kita lihat kasus perkasus. Yang jelas kalau dikembalikan lagi ke Pasar Pengkores (lokasi relokasi sebelumnya, red) sudah tidak lagi. Karena Pasar Pengkores sudah ditutup,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD KASTA NTB Lombok Tengah, Abdul Hamid menegaskan, untuk menindaklanjuti hasil hearing Kasta NTB dan perwakilan pedagang Pasar Jelojok, yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perindag dan Kepala UPT Pasar Jelojok dan perwakilan komunitas pedagang beberapa hari yang lalu. Ada  beberapa butir kesepakatan yang dihasilkan, diantaranya adalah kesepakatan untuk melakukan validasi ulang data nama pedagang yang sudah, maupun yang belum masuk ke dalam SK Bupati Lombok Tengah.

“Saat ini kami sudah mulai melakukan validasi dengan tetap berkoordinasi dengan OPD terkait. Validasi ulang data nama pedagang adalah salah satu upaya untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan jatah kios maupun los pasar oleh pedagang yang double penerima. Hasil investigasi kami di lapangan masih menemukan data oknum pedagang yang mendapatkan kios double, dengan beberapa modus,” ungkap Abdul Hamid.

Modus yang digunakan diantaranya dengan membuat KK yang berbeda, padahal mereka satu keluarga. Prioritas pedagang yang akan menempati kios-kios dan lapak di Pasar Jelojok, tentu adalah pedagang lama, dan penduduk yang berdomisili di wilayah Kopang khususnya, dan Lombok Tengah umumnya.

“Karena semangat awal dari dibangunnya Pasar Modern Jelojok, adalah dalam upaya pemerintah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Lombok Tengah. Kita berharap agar distribusi kios maupun lapak dan los-los di Pasar Jelojok benar-benar tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ditunggangi kepentingan lain,” terangnya. (met)

Komentar Anda