SELONG – Dua pria masing-masing berinisial MI alias Adi (36 tahun) warga Dusun Lendang Terak Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru, dan MA Alias Amaq Galang (35 Tahun) warga Repok Selong Desa Batunampar Kecamatan Jerowaru harus berurusan dengan polisi karena ketahuan memiliki senjata api rakitan.
Keduanya menjadi tersangka. Keduanya mendapatkan senjata api ini dari seorang berinisial Ak yang identitasnya sudah dikantongi polisi. Ak diduga sebagai pembuat senjata api rakitan.
Pada saat penangkapan, kondisi senjata api sudah dalam tahap siaga atau sudah siap ditembakkan sewaktu-waktu.” Keduanya kita tangkap di tempat terpisah di rumah masing-masing. Keduanya jadi tersangka,” kata Kapolres Lombok Timur melalui KBO Reskrim IPDA Suhirman kepada media, Rabu (2/5).
Ia menjelaskan, tertangkapnya pelaku bernama MI alias Adi atas kepemilikan senjata api ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan menguasai 2 pucuk senjata api rakitan dan beberapa butir aminisi yang disimpan di dalam tas yang berada di dalam lemari kamarnya. Pelaku mengakui bahwa Senpi rakitan tersebut di dapat dengan cara dibeli dari seseorang yang berinisial Ak dengan harga masing-masing Rp 1,5 juta. Amunisi didapat dari salah seorang yang berinisial BK.