Miliki Senjata Api, Dua Pria Dibekuk Polisi

Amunisi Diakui Didapat dari Anggota Polisi

“ Kita tangkap pelaku tadi malam sekitar pukul 01.00 Wita atas Laporan Polisi Nomor : LP/337/V/YAN.2.5/2018/NTB/RESLOTIM/RES.LOTIM, Tgl 01 Mei 2018, tentang menguasai senjata api tanpa izin pemerintah ,”jelasnya.

Setelah menangkap MI alias Adi, tim kemudian menangkap pelaku kedua atas nama MA Alias Amaq Galang. Ia ditangkap ditempat terpisah Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan juga membuat dan menguasai senjata api rakitan serta beberapa butir aminisi. “ Dari pengkuannya, pelaku mengakui bahwa Senpi rakitan tersebut dirakit sendiri hanya untuk menjaga diri,”katanya.

Baca Juga :  Curi Daun Pintu, Pria Asal Lombok Utara Diringkus

Terkait dengan adanya pengakuan pelaku yang mengatakan amunisi didapat dari oknum polisi, ini masih terus didalami. Namun untuk pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan dikenakan Undang – undang nomor 12 tahun 1991.

Baca Juga :  Mantan Kades Langko Ditetapkan Jadi Tersangka

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 3 pucuk senjata rakitan, amunisi kaliber 3,8, dua butir amunisi Kaliber 7,62, 9 butir amunisi kaliber 5,56 dan alat yang diduga digunakan untuk membuat senjata api berupa 1 buah las listrik, 1 buah gerinda listrik, tang dan lain-lain. Pelaku sudah ditahan di Mapolres Lombok Timur,” pungkasnya.(wan)

Komentar Anda
1
2