Satresnarkoba Polres Mataram Tangkap Pemilik Bibit Ganja

Satresnarkoba Polres Mataram Tangkap Pemilik Bibit Ganja
GANJA : Inilah HND (35 tahun) pemilik bibit ganja seberat 38,08 gram yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mataram. (Polres Mataram for Radar Lombok)

MATARAM—Satresnarkoba Polres Mataram menangkap seorang yang diduga sebagai pemilik bibit ganja, HND (35 tahun) warga Sayang-Sayang. Ia ditangkap saat Operasi Antik, Senin (16/10) lalu sekitar pukul 15.30 Wita. Penjelasan disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Mataram AKP I Made Arnawa di Mataram kemarin.

Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan pengintaian. Diakui juga bahwa pelaku sudah lama menjadi target petugas. Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Petugas menemukan beberapa barang bukti antara lain 38,08 gram bibit ganja kering siap tanam. Kemudian di lantai rumah pelaku ditemukan satu bungkus narkoba jenis hasis dengan berat bruto 0,18 gram, dua buah timbangan eletrik, satu buah alat hisap (bong), satu bekas poketan sabu dan dua buah HP. “Inilah barang bukti yang kita dapatkan. Ada bibit ganja siap siap tanam. Jumlahnya cukup banyak 38,08 gram,” katanya. 

Baca Juga :  Dugaan Mafia Tanah, Mantan Kepala Bapenda Lobar Dihadirkan di Sidang

Selain merupakan target lama kepolisian, pelaku juga pernah tertangkap dalam kasus penggelapan dan telah menjalani proses peradilan. Namun, kasus tersebut tidak membuat pelaku jera. Bahkan tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Mataram dalam kasus narkotika atas kepemilikan bibit ganja. “ Dia ini residivis kasus penggelapan dan baru saja keluar dari penjara. Kini tertangkap lagi di kasus lainnya,” ungkapnya.

Dari hasil introgasi, pelaku nekat terlibat dengan bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi. Ia tergiur dengan keuntungan yang bisa didapat dengan menanam ganja. Pelaku mengaku memperoleh biji ganja ini dari seseorang berinisial OBT di Lombok Timur (Lotim). Ia pun sudah merencanakan akan menanam bibit ganja ini dipot-pot yang dipersiapkan di lantai dua rumahnya. “ Dia dapatkan dari seseorang di Lombok Timur. Nantinya biji ganja ini akan ditanam dipot bunga ada di lantai dua rumahnya. Kalau berhasil ditanam tentu akan berdampak pada generasi muda,” jelasnya.

Baca Juga :  BNI Tolak Ganti Rugi Korban Pembobolan ATM

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara.(gal)

Komentar Anda