Melanggar Tipilu, Kades Langko Divonis 3 Bulan Penjara

PUTUSAN: Kades Langko, Mawardi berjalan menuju pembatas pintu ruang sidang PN Mataram usai mendengarkan majelis hakim membacakan putusan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kepala Desa (Kades) Langko, Kecamatan Lingsar, Lobar, Mawardi dinyatakan terbukti melanggar tindak pidana Pemilu (Tipilu) saat mengkampanyekan istrinya sebagai Caleg DPRD Lobar, akhirnya dijatuhi pidana penjara 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” vonis Majelis Hakim PN Mataram yang diketuai I Ketut Somanasa, dengan Anggota Hakim Irlina dan Glorius Anggundoro, Senin (5/2).

Majelis Hakim dalam amar putusannya turut menjatuhkan Mawardi pidana denda sebesar Rp 1 juta, yang jika terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka akan diganti pidana kurungan badan. “Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” katanya.

Mawardi dinyatakan bersalah, setelah terbukti melanggar pasal tunggal jaksa penuntut, yaitu Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Menyatakan terdakwa Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagai kapala desa,” ujarnya.

Putusan Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut, yang sebelumnya meminta agar Majelis Hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, dan pidana denda Rp 5 juta. Jika terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Atas putusan yang dijatuhi Majelis Hakim, terdakwa masih memiliki waktu hingga 3 hari ke depan untuk menentukan sikap, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak. Begitu juga dengan jaksa penuntut. “Pikir-pikir yang mulia,” timpal terdakwa dan jaksa penuntut yang diwakili Muhammad Harun Al Rasyid, menjawab Majelis Hakim secara bergantian.

Baca Juga :  Inilah Empat Calon DPD RI Dapil NTB Terpilih

Saat sidang pembacaan putusan berlangsung, puluhan massa baik yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lobar dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga menggelar aksi demo. Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lobar, Sahril mengaku sangat kecewa, dan menilai putusan hakim yang menjatuhi Mawardi pidana penjara 3 bulan dan pidana denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan badan itu tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa.

Baginya, jabatan seorang Kades tidak melekat di WhatsApp Group (WAG) dan Facebook (FB). Menurutnya ada jam kerja Kades seperti pegawai lainnya. “Postingan Kades Langko di media sosial (WAG dan FB) itu tidak bisa dianggap kampanye,” sesal Sahril.

Demikian pihak Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, dinilai belum memahami undang-undang Tipilu. Sehingga dengan terjeratnya Kades Langko tersebut, merupakan sebuah diskriminasi bagi Kades lainnya. “Kalau Bupati, ASN, Kepala Daerah yang melakukan pelanggaran, dikembalikan ke undang-undang induknya. Tapi kalau Kades langsung dipidana,” sebut Sahril, yang juga Kades Jeringo ini.

Seharusnya perbuatan Mawardi juga dikembalikan ke undang-undang desa. Jabatan Kades merupakan jabatan politik, sama halnya dengan kepala daerah, bahkan presiden yang dipilih langsung oleh masyarakat. “Dengan putusan ini, kami tidak percaya dengan proses peradilan,” tegas Sahril.

Baca Juga :  Ratusan Warga Masih Tinggal di Kawasan Sirkuit Mandalika

Seperti diketahui, terdakwa terjerat kasus Tipilu lantaran mengunggah foto istrinya, Namiratul Fajriah yang merupakan Caleg DPRD Lobar nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (Dapil) 5, meliputi Narmada dan Lingsar melalui jejaring sosial. Atas perbuatannya, Mawardi didakwa telah merugikan Caleg lain, dan menguntungkan istrinya.

Mawardi mengunggah foto istrinya pada Selasa (5/12/2023), sekitar pukul 19.06 Wita. Dia mengunggah foto istrinya itu ke salah satu WhatsApp Group “Diskusi Lintas Generasi” yang beranggotakan 112 orang, yang disertai narasi “Jangan lupa pilih putra-putri Desa Langko untuk bisa berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa”.

Hal serupa kembali dilakukan terdakwa, mengunggah foto istrinya yang menjadi Caleg itu ke WhatsApp Group yang sama, pada Rabu (6/12/2023), dengan narasi yang berbeda, berbunyi “Mari pilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta”.

Di hari yang sama, Rabu (6/12/2023), terdakwa kembali mengunggah foto istrinya yang merupakan seorang Caleg. Kali ini terdakwa mengunggahnya di jejaring Facebook (FB) miliknya, bernama Mawardi Mursyid. Unggahan terdakwa turut disertai dengan tulisan “Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah Kecamatan Lingsar dan Narmada semoga Allah meridhoi. Aamiin”.

Perbuatan terdakwa selaku Kades Langko disebut menguntungkan istrinya, Namiratul Fajriah sebagai Caleg DPRD Lobar, nomor urut 2 dari Partai PKB Dapil 5 Narmada- Lingsar, dan merugikan Caleg lainnya. (sid)

Komentar Anda