Mediasi Pemkab Lobar dan AMM Gagal

MEDIASI: Suasana mediasi Selasa pekan lalu yang gagal dilakukan. Putusan pengadilan akan dibacakan hari ini. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Mediasi oleh hakim PTUN Mataram antara Pemkab Lombok Barat dengan manajemen STIE-AMM  terhadap laporan manajemen STIE-AMM tidak bisa dilakukan alias gagal. Menurut Kabag Hukum Setda Lobar, Ahmad Nuralam, ketua STIE-AMM H.Umar Said menolak dimediasi.”Padahal hakim sudah menawarkan mediasi. Dari pihak Pemda tetap bersedia mediasi sesuai permintaan hakim mediator, tetapi pada sidang kemarin H. Umar Said menolak dimediasi, “ ungkap Ahmad Nuralam kemarin.

Ia menjelaskan, mediasi sudah dicoba minggu lalu. Pemkab dalam hal ini bupati bersedia bertemu dengan pihak STIE- AMM. Tetapi rencana tersebut dibatalkan karena alasan kesehatan oleh Umar Said.”Sudah ada kesiapan. Bupati sudah siap, namun dibatalkan karena alasan kesehatan,”ungkapnya.

Pada hari Selasa pekan lalu, kata Alam, diputuskan mediasi gagal. Agenda sidang lanjut dengan pembacaan gugatan pada 3 Agustus 2021 besok. “Pekan kemarin diputuskan mediasi gagal, “ tegasnya.

Kepala Bidang Pengamanan, Pemindahtanganan dan Penatausahaan Aset BPKAD Lobar, Dedi Saputra, yang dikonfirmasi membenarkan ketidakhadiran pihak Yayasan STIE-AMM. “Mereka tidak hadir. Yang diminta hadir adalah pengurus yayasan yang awalnya sudah sepakat melalui pengacaranya. Tapi  pada hari yang ditentukan, beliau (Pengurus Yayasan) tidak datang dengan alasan sakit, justru yang diutus yang lain, tapi yang diperintahkan adalah pengurus,” jelasnya.

Baca Juga :  Tidak Pernah Untung, Pemda Pertahankan PT. Tripat

Dikatakan Dedi, kehadiran pengurus yayasan tersebut sebenarnya sangat diharapkan oleh hakim. Pasalnya, kedua belah pihak yang mempunya kepentingan harus bertemu. “Biar ada titik temu. Niatan hakim mediasi bagus, mungkin dari Pak Bupati Lobar nantinya ada kebijakan. Seperti apa maunya mereka, (mungkin) bisa dipenuhi,” imbuhnya.

Karena pihak pengurus yayasan tak hadir, akhirnya sidang tersebut tetap dilanjutkan.

Ditegaskan Dedi, pihaknya sudah mencoba memberi ruang kepada pengurus STIE-AMM untuk bertemu dengan Bupati Lobar. Namun nyatanya, pihak STIE-AMM tidak bersedia dan tetap meminta sidang PMH dilanjutkan. “Sudah beberapa kali ditawari, biar bisa selesai dengan baik-baik. Dan menurut kami Pak Bupati sudah baik sekali, sudah membuka ruang, dan mau menjadwalkan, tapi mereka tidak mau. Akhirnya sidang mediasi dihentikan, dan akan berlanjut ke sidang berikutnya,” paparnya.

Sementara itu Humas STIE-AMM, Ahmad Bairizki, yang dikonfirmasi terkait mediasi ini menjawab, STIE-AMM berdiri dengan dasar hukum badan hukum Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tridharma Kosgoro NTB (P2LPTD), dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, No. AHU.0000137AH.01.08 Tahun 2021, tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan.” Untuk itu, STIE-AMM tidak ada kaitannya dengan persoalan hukum atas lahan Pemda Lombok Barat, karena sebenarnya perkumpulan P2LPTD lah yang berurusan hukum dengan pihak Pemda Lombok Barat,” tegasnya.

Baca Juga :  Bangko Bangko Layak Jadi Lokasi Event Surfing Kelas Dunia

Dalam keterangan resminya dijelaskan, terdapat tiga gedung perkumpulan yang diserahkan kepada STIE-AMM untuk dipergunakan sebagai lokasi perkuliahan dan praktikum yaitu kampus A, B, dan C. Masing-masing terletak di Jalan Pendidikan, Jalan Sedap Malam, dan Jalan Brawijaya. Dalam hal ini kampus A menjadi persoalan antara Perkumpulan P2LPTD dengan Pemkab Lombok Barat, sehingga dapat dikatakan bahwa STIE-AMM tetap berdiri dan aman tidak terganggu dengan masalah tersebut.

Apabila terjadi perpindahan mahasiswa, maka kampus B akan digunakan. Jadi tidak ada permasalahan tempat belajar (kuliah). Sehingga keliru apabila STIE-AMM turut diikutkan dalam menyelesaikan masalah, sebab STIE-AMM lembaga pendidikan yang pengakuannya dari Mendikbud RI melalui L2DIKTI8 yang urusannya vertikal, dalam hal ini STIE AMM tidak mentolerir urusan dari samping.

Secara vertikal, STIE AMM hanya bertanggung jawab pada Mendikbud, dan secara vertikal kepada masyarakat melalui badan hukum penyelenggaranya. Dengan demikian pimpinan STIE AMM menjamin mahasiswa tetap belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Untuk itu harapan kami agar mahasiswa dapat belajar sesuai dengan arahan dosen pembimbing masing-masing serta jadilah mahasiswa yang kreatif dan mampu berinovasi. Dengan berlakunya PPKM ini menjadi kesempatan kita mendalami sistem digital,” imbuhnya.(ami)

Komentar Anda