Masyarakat Mulai Manfaatkan SLIK OJK NTB

“Cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK,” jelasnya.

Ditambahkan, secara nasional untuk jumlah LJK (Lembaga Jasa Keuangan) yang telah menjadi pelapor SLIK Desember 2017 berjumlah 1.648, yang terdiri dari Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJKL (kecuali lembaga keuangan mikro), dan koperasi simpan pinjam.

Baca Juga :  Harga Tembakau Diprediksi Naik 10 Persen

Jumlah pelapor tersebut akan meningkat, mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas, yaitu, BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2018, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur (PPI), dan pegadaian yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga :  Produksi Jagung NTB Ditargetkan Tembus 2,084 Juta Ton

“Untuk lembaga keuangan mikro, peer to peer lending, serta lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam, dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda
1
2
3