Masyarakat Keluhan Tarif Parkir RSUD dr Soedjono Selong

Masyarakat Keluhan Tarif Parkir RSUD dr Soedjono Selong
PARKIR RSUD: Lahan parkir RSUD dr Soedjono Selong yang diprotes masyarakat, karena besaran tarif pungutan parkir yang dilakukan ke pengunjung tidak sesuai Perda yang telah berlaku. (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG—Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur (Lotim) langsung bertindak, untuk menyikapi tarif parkir di RSUD dr Soedjono Selong yang sempat dikeluhkan  masyarakat, karena tidak sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2010.

Upaya yang dilakukan, yakni dengan cara melayangkan surat edaran, meminta agar tarif parkir yang dipungut ke pengunjung, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (Perda).

Baca Juga :  130 Ribu Warga Lombok Timur Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Sebelumnya, besaran tarif parkir yang dipungut juru parkir sempat dikeluhkan oleh para pengunjung rumah sakit tersebut. Hal itu tak lepas karena tarif parkir yang melebihi dari aturan yang ada. Dimana roda dua yang seharusnya membayar parkir Rp 1000, malah dipungut sampai Rp 2000.

“Kita sudah langsung bersikap dengan melayangkan surat edaran. Kita minta supaya pungutan sesuai ketentuan,” kata Sekretaris Dishub Lotim, Ihdam, Senin kemarin (30/10).

Dikatakan, surat edaran itu sendiri telah mereka layangkan sejak beberapa hari yang lalu, tak lama setelah ada keluhan dari masyarakat. Yang jelas, kata dia , apapun alasannya pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda sama sekali tidak dibenarkan.

Karena dalam Perda Nomor 11 tahun 2010 dengan jelas diatur jika tarif parkir untuk roda dua yaitu Rp 1000, sedangkan roda empat Rp 2000. “Kalau diluar itu, tidak boleh. Karena sudah ada Perdanya,” imbuh dia.

Melalui surat edaran itu, maka diyakini tidak akan ada lagi pungutan parkir diluar ketentuan yang ada, seperti yang terjadi sebelumnya. Bahkan dia pun memastikan, kalau pemberlakuan tarif parkir yang dikenakan kepada para pengunjung RSUD dr. Seodjono sudah kembali ke aturan yang telah ada.

“Jadi setelah surat edaran itu kita layangkan, pungutan  tarif parkir tetap Rp 1000 untuk roda dua, dan Rp 2000 untuk roda empat. Terkait persoalan ini, sebelumnya kita sudah bertemu dengan Dewan Lotim,” singkatnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Lotim, Mustayib mengaku sangat menyayangkan adanya pungutan tarif parkir yang nominalnya diluar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda. Seperti yang terjadi di RSUD dr Soedjono Selong.

Karenanya dia pun menyarankan, jika  tarif parkir ingin dilebihkan dari ketentuan yang sudah ada, maka sebaiknya dilakukan perubahan terhadap Perda yang sudah ada. “Kalau mau naik, Perdanya juga tentu harus disesuaikan terlebih dahulu. Supaya jangan terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Lombok Timur Luncurkan SIM Online

Menyikapi ini kata dia, Dewan pun telah melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak terkait. Termasuk pemanggilan terhadap Dishub itu sendiri. Apa yang menjadi keluhan dari masyarakat, semuanya telah disampaikan saat pertemuan dengan intansi terkait itu. “Kita terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait. Bahkan kita sampaikan bukti-buktinya,” kata dia.

Pengelolaan parkir di RSUD dr Soedjono sendiri, sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga. Namun sejauh ini diakui pihaknya belum pernah melakukan pemanggilan terhadap pihak ketiga.

Tapi kata Musytayib, jika pun pungutan tarif parkir masih tetap diberlakukan diluar ketentuan yang telah diatur dalam Perda, maka itu dianggap sebagai suatu pelanggaran pidana. “Kalau pungutan diluar Perda, itu namanya Pungli (pungutan liar), dan bisa dipidanakan,” tandasnya. (lie)

Komentar Anda