Masa Tunggu Haji NTB 74 Tahun

illustrasi

MATARAM – Daftar tunggu pemberangkatan calon jamaah haji bagi masyarakat NTB yang hendak mendaftar tahun ini. Maka harus menunggu hingga 74 tahun baru dapat diberangkatkan.

Hal tersebut diakui Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi NTB, Hj Eka Muftati’ah saat dikonfirmasi terkait daftar tunggu pemberangkatan calon jamaah haji pasca adanya informasi yang dipublikasi Kementerian Agama soal daftar tunggu haji reguler tiap-tiap daerah di Indonesia. “Ya benar, daftar tunggu Haji reguler kita di NTB 74 tahun, setelah kami cek di sistem bernama Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat),” akuinya kepada Radar Lombok, Senin (13/6).

NTB masuk urutan ke 13 paling lama calon jamaah haji harus menunggu bisa diberangkatkan ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji. Sesuai estimasi daftar tunggu pemberangkatan calon jamaah haji bagi tiap-tiap daerah di Indonesia. Urutan pertama untuk daerah Aceh daftar tunggu 67 tahun, disusul Sumatera Utara 42 tahun, Sumatera Barat 48 tahun, Kota Bandung  47 tahun, Riau 51 tahun, Jambi 64 tahun, Lampung 46 tahun, DKI Jakarta 55 tahun, DI Yogyakarta 65 tahun, Jawa Timur 69 tahun, Jawa Tengah 63 tahun, Bali 55 tahun.

Baca Juga :  Viral Jemaah NTB Tersesat, Kemenag: Sudah Kembali ke Rombongan

Selanjutnya, NTB 74 tahun, Kalimantan Tengah 55 tahun, Kalimantan Selatan 77 tahun, Sulawesi Utara 34 tahun, Sulawesi Tengah 46 tahun, Papua 50 tahun, Bangka Belitung 54 tahun, Banten 53 tahun, Kota Makassar 84 tahun, Kota Balikpapan 69 tahun dan Kabupaten Bantaeng 97 tahun.

Lebih lanjut Eka menyebutkan, jika mengacu pada data rekafitulasi pendaftaran jamaah haji reguler dari tanggal 1 Januari 2011 sampai 12 Juni 2022 jumlah jamaah calon haji reguler NTB yang sudah mendaftar sebanyak 91.932 orang jamaah. “Jadi jika daftar tunggu kita sekarang berada sampai 74 tahun. Maka jamaah yang mendaftar sekarang mereka akan diberangkatkan pada 2096,” sambungnya.

Ditanya soal apa upaya kemudian yang akan dilakukan Kanwil Kemenag NTB agar masa daftar tunggu haji reguler dapat diubah. Mengingat jika mengacu pada ketentuan yang diterapkan Arab Saudi tahun ini, jamaah haji yang diperbolehkan dapat diberangkatkan dibatasi umur hingga 65 tahun. Maka jika daftar tunggu sampai 74 tahun tentu masyarakat akan terbentur dengan aturan yang diterapkan Arab Saudi sekarang ini. Karena jika tahun ini mereka daftar maka akan diberangkatkan 74 tahun lagi. “Upaya pemerintah tetap memberikan peringatan kepada BPS BPIH untuk tidak memberikan dana talangan kepada masyarakat yang akan daftar haji,” katanya.

Baca Juga :  Satu Dusun di Guntur Macan Masih Terisolir

Namun tidak kemudian melarang bagi masyarakat yang hendak ingin mendaftar tahun ini. Meski daftar tunggu sampai 74 tahun. “Kita tidak kemudian melarang masyarakat untuk setor haji, karena itu hak mereka. makanya minimal daftar haji usia 12 tahun dan semoga kebijakan Arab Saudi dengan usia 65 tahun untuk tahun ini saja,” harapnya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenang NTB, KH. Zaidi Abdad mengatakan bahwa mudurnya daftar tunggu haji reguler di Indonesia dampak dari dua tahun tidak ada keberangkatan haji akibat pendemi Covid-19. “Itu akibat waiting list 2 tahun, sehingga melonjaknya begitu tinggi, tapi itu kayaknya sistemnya lagi eror. Normalnya tidak seperti itu,” singkatnya. (sal)

Komentar Anda