Viral Jemaah NTB Tersesat, Kemenag: Sudah Kembali ke Rombongan

Bukan Jemaah Reguler, Tapi Diberangkatkan Travel

JEMAAH TERSESAT: Jemaah asal Lombok Timur bernama Arifin Abdullah, yang dilaporkan tersesat di Tanah Suci, dan kini kondisinya sudah sehat dan telah bergabung dengan rombongannya. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB merespon terkait viralnya sebuah potongan video yang memperlihatkan seorang jemaah haji asal Lombok yang sempat tersesat dan terlantar di Arab Saudi.

Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag NTB, Hj. Sri Latifa Muslim membenarkan jika ada jemaah asal Lombok Timur bernama Arifin Abdullah yang sempat tersesat di Tanah Suci. Namun sekarang sudah kembali ke rombongannya.

“Alhamdulillah sudah dapat info kalau jemaah ini sudah kembali bergabung dengan rombongannya,” kata Latifa, saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenag NTB, Selasa kemarin (4/7).

Berdasarkan informasi yang diterima Kemenag NTB, bahwa yang bersangkutan merupakan jemaah haji yang diberangkatkan oleh travel dengan menggunakan visa ziarah, dengan biaya sekitar Rp 150 juta. “Jadi dia pakai visa ziarah. Yang saya dapat info seperti itu. Dan itu (jemaah telantar, red) berasal dari Lombok Timur,” ujarnya.

Dia diberangkatkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bernama HK. Namun setelah ditelusuri, ternyata pihak PIHK atas nama HK ini membantah jika yang bersangkutan adalah jemaahnya. “Kami berusaha mencari teman-teman travel PIHK yang kami kenal. Bahkan oleh teman PIHK dishare di grup patuh,” tambahnya.

Latifa menyebut total jemaah yang tergabung bersama jemaah bernama Arifin Abdullah ini mencapai 40 orang. Mereka semua berasal dari Pulau Lombok. Namun sampai saat ini Kemenag belum bisa memastikan berapa jumlah jemaah secara keseluruhan yang menggunakan visa ziarah. Mengingat keberangkatannya tidak melalui Kemenag NTB.

Baca Juga :  Nasib Belum Jelas, Puluhan Honorer NTB Datangi Kantor Gubernur

“Mereka (travel, red) cari jemaah sendiri. Kemudian mereka proses sendiri semuanya tidak melalui Kemenag,” imbuhnya.

Pihaknya menduga alasan para jemaah haji ini menggunakan visa ziarah, karena ingin cepatnya saja. Pasalnya keberangkatan haji menggunakan visa ziarah tidak ada masa tunggu, dan tidak perlu antri. Ditambah biaya haji menggunaka visa ziarah jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya haji furoda.

“Visa ziarah itu sekitar Rp 150 juta biayanya. Sementara biaya Rp 250 juga sampai Rp 300 juta itu kalau menggunakan haji furoda dan mujamalah,” jelasnya.

Disampaikan Latifa, memang dalam penyelenggaraan ibadah haji, selain haji reguler yang menggunakan kuota dari pemerintah, ada juga pemberangkatan haji melalui PIHK dengan menggunakan visa ziarah, dan haji furoda (non kuota) atau mujamalah.

Khusus untuk jemaah haji yang menggunakan visa ziarah, biasanya diberangkatkan tidak langsung mendarat di Jeddah. Tapi akan transit di Riyadh terlebih dahulu untuk mendapatkan izin masuk ke Arab Saudi, baru esoknya mereka diberangkatkan dari Riyadh ke Jeddah. “Karena dia visanya bukan visa haji, tapi visa ziarah. Tapi dia diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji,” jelasnya.

Meski demikian, Kemenag NTB tidak membenarkan jika keberangkatan haji dilakukan menggunakan visa ziarah. Sebab, yang dibolehkan dalam aturan hanya haji furoda. Karena mereka dapat kuota khusus, dengan jalur berbeda alias non kuota Pemerintah. Tapi tetap menggunakan visa haji.

Baca Juga :  Dewan Pesimis Utang Pemprov Bisa Terbayar

“Sampai hari ini kami belum tahu travel apa yang digunakan. Kami hanya dapat info dari tanah suci ada jemaah yang tersesat. Ternyata setelah ditelusuri dan cek didata, itu bukan jemaah kami. Dan itu jemaah diberangkatkan menggunakan visa ziarah melalui travel,” jelasnya.

Latifa tidak bisa memastikan keberangkatan jemaah menggunakan visa ziarah ini apakah termasuk legal atau tidak. Yang pasti menurut Pemerintah Arab Saudi, jemaah yang menggunakan visa ziarah masuk ke Tanah Suci masih bisa dibenarkan.

“Yang kami tahu kalau untuk yang menggunakan jalur haji furoda. Karena itu menggunakan visa haji resmi itu memang ada diperaturan kami dan dibenarkan. Tapi kalau menggunakan visa ziarah dalam regulasi tidak dibenarkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam video yang viral di media sosial. Jemaah asal Lombok Timur ini ditemukan tersesat di pinggiran jalan Mekah, dengan kondisi yang lemah. Semua identitas, Handphone dan uang sudah hilang beserta tasnya. “Sudah tiga malam dia tidur di emperan toko, karena tak tahu jalan pulang. Beliau juga tak Tahu entah bagaimana kabar Istrinya. Apakah masih bersama rombongan travelnya atau terpisah pula,” jelas Latifa.

Dinarasikan, bawah Arifin Abdullah bersama istrinya berangkat haji menggunakan travel, dengan biaya Rp 250 juta per orang. Namun jemaah yang menemukan dia ketika tersesat, kesulitan melacak siapa yang bertanggungjawab terhadap Arifin. (cr-rat)

Komentar Anda