MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung anngaran tahun 2017. Tiga tersangka tersebut yaitu
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) bersama bawahannya yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IBW. Kemudian ada satu rekanan yaitu direktur PT Wahana Banu Sejahtera berinisial LIH. “Kita melakukan penahanan tiga orang tersangka. Satu selaku KPA, kemudian satu sebagai PPK dan satu sebagai rekanan,” kata Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, M Aria Rosyid.
Ketiga tersangka ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB. Untuk penahanannya, ketiga tersangka dititip di Dit Tahti Polda NTB Dengan masa penahanan selama 20 hari kedepan. Namun apabila diperlukan perpanjangan masa penahanan maka akan diperpanjang lagi. “Nanti bisa diperpanjang 30 hari dan nanti diperpanjang juga 40 hari oleh majelis hakim,” bebernya.
Pertimbangan penyidik menahan tersangka kata Aria karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi. Disinggung mengenai satu tersangka lainnya yang tidak ditahan yaitu ditektur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) berinsial AP, Aria menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang sakit. “Satu tersangka lainnya selaku rekanan berinisial AP masih dalam keadaan sakit. Suratnya positif covid-19,” ujarnya.
Pihaknya kemudian mengagendakan pemanggilan ketiga untuk AP pada pekan depan. Sebab pihaknya meyakini bahwa untuk masa isolasi mandiri untuk AP selesai pekan depan. Jika nantinya AP tidak hadir lagi, maka pihaknya mempertimbangkan untuk menjemput paksa. “Nanti kita lihat,” pungkasnya.
Dalam kasus ini para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan benih jagung hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar RP 15 Milliar. Kerugian negara itu timbul dari pengadaan benih jagung yang tidak sesuai sfekifikasi. Dimana komoditas benih jagung yang harus memenuhi standar sertifikat yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.
Namun nyatanya dari hasil penyidikan terterungkap benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat. Akibatnya benih jagung yang disalurkan ke masyarakat banyak yang rusak dan tidak bisa tumbuh saat ditanam. Pengadaannya benih jagung ini dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama senilai Rp17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta Agro Mandiri (SAM) . Kemudian pada tahap kedua, sebanyak Rp12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). Dalam kasus ini ke empat tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (der)