Mantan Kadis PUPR Lotim Divonis Bebas pada Kasus Proyek Pasar Sambelia

Irwan Setiawan (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG –  Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Sambelia, Lalu Mulyadi, divonis bebas dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.

Di pengadilan tingkat pertama, Lalu Mulyadi dan kontraktor H. Husnan divonis bersalah dan divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Atas putusan itu JPU Kejari Lotim mengajukan banding.

Baca Juga :  Capaian Sukiman-Rumaksi 5 Tahun Memimpin Lotim, Kerek IPM Dua Digit di Tengah Bencana Gempa dan Covid 19

Kepala Kejari Lotim, Irwan Setiawan, ketika dikonfirmasi membenarkan vonis bebas terdakwa Lalu Mulyadi berdasarkan putusan banding. Namun salinan putusan banding itu belum ia terima secara resmi dari  PT Mataram.” Kalau putusan resmi memang masih belum kita terima,” jawab Irwan.

Apakah kejaksaan akan menempuh upaya hukum lanjutan? Ia mengatakan itu akan diputuskan setelah salinan putusan resmi diterima dari Pengadilan Tinggi. Yang pasti pihaknya akan menempuh upaya hukum yang lebih tinggi yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA).” Kalau salinan sudah kita terima baru kita akan kita pelajari. Setelah itu kita akan susun memori kasasinya,” singkatnya.(lie)

Komentar Anda