Mantan Kades Saba Ditetapkan Jadi Tersangka

AKP Rafles P Girsang
AKP Rafles P Girsang.(M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Penyidik Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Saba Kecamatan Janapria, Abdul Wahid sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) tahun 2015.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik menerima hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 178 juta. Jumlah tersebut diketahui lebih rendah dari hasil audit sebelumnya mencapai Rp 280.000.000.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid. Bahkan, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai sebagai tersangka Kamis (6/2) hari ini. “Penetapan tersangka sudah kita lakukan Sabtu kemarin. Itu kita lakukan setelah kita menerima PKN dari BPK yang menyebutkan ada kerugian mencapai Rp 178 juta. Surat panggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan dan akan kita periksa besok (hari ini, red). Tapi kita lihat apakah yang bersangkutan datang atau tidak,” kata Rafles, Rabu (5/2).

Rafles enggan membeberkan apakah nantinya setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan akan ditahan atau tidak. Pihaknya berharap agar yang bersangkutan ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik. “Kalau masalah ditahan atau tidak nanti kita pertimbangkan,” tambahnya.

Disampaikan juga, penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Selain adanya kerugian negara, hasil pemeriksaan juga membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dalam menggunakan anggaran. “Setelah kita lakukan gelar perkara dan semuanya memenuhi unsur. Baru kemudian yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Rafles menegaskan, kasus tersebut mencuat karena adanya laporan beberapa proyek yang dilakukan mantan kades. Mulai dari pembangunan kantor desa, pembuatan tembok, rabat jalan, pembuatan puskesmas dan beberapa proyek lainnya. Ternyata dalam pengerjaannya banyak ditemukan tidak sesuai dengan anggaran yang sudah tertuang dalam RAB.

Dalam kasus ini, tersangka Abdul Wahid terancam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. “Kita sudah periksa sekitar 30 saksi, dan dari keterangan saksi itulah terungkap adanya berbagai penyimpangan,’’ tandas Rafles. (met)

Komentar Anda