Mantan Bupati Lotim Ali BD Kembali Diperiksa Kejati NTB

DIPERIKSA: Mantan Bupati Lotim Ali BD didampingi penasihat hukumnya, Basri Mulyani, ketika menjalani pemeriksaan pertama di ruang penyidik Pidsus Kejati NTB, 13 Februari 2023. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan (Ali BD) kembali dipanggil dan diperiksa pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Ali BD diperiksa terkait kasus usaha pertambangan pasir besi di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim.

Ali BD memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB ditemani penasihat hukumnya Basri Mulyani, yang ketika dikonfirmasi juga membenarkan soal pemanggilan kliennya tersebut. “Iya benar, tadi Bapak diperiksa penyidik,” jawab Basri, kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Kliennya diperiksa penyidik sekitar satu jam lebih. Untuk materi pemeriksaan, Basri tidak mengetahuinya secara persis.

Intinya, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. “Materi pemeriksaan saya kurang tahu, karena saya tidak ikut masuk ke dalam ruangan,” sebutnya.

Baca Juga :  Kantornya Digeledah Kejaksaan, Ini Klarifikasi Kepala Dinas ESDM NTB

Semenjak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, sesuai dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023, Ali BD sudah dua kali diperiksa penyidik.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 13 Februari 2023 dan pemariksaan ke dua Jumat kemarin (10/3/2023). “Iya sudah dua kali diperiksa. Hanya pemeriksaan tambahan saja,” ujar Basri.

Sehari sebelum pemeriksaan mantan Bupati Lotim periode 2013-2018 ini, pihak penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat.

Yaitu di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, dan di Kantor PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG), bertempat di Lombok Timur.

Baca Juga :  Tiga Mantan Pejabat ESDM Divonis Lima Tahun Penjara

Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor Print- 42/N.2/Fd.1/02/2023.

Di Kantor ESDM, tim penyidik menyita dua kardus dokumen yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan yang dilakukan PT AMG. Begitu juga di kantor PT AMG, sejumlah dokumen turut disita.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera menyebutkan, dalam perkara yang tengah diusut tersebut, secepatnya akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Secepatnya akan kami umumkan tersangka,” tegasnya.

Kendati akan mengumumkan tersangka, namun Efrien masih enggan untuk membocorkan arah tindak pidana korupsinya. “Kalau itu nanti saja,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda