
MATARAM–Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB digeledah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (9/3/2022).
Dari pantauan koran ini, Tim Pidsus menggeledah Kantor ESDM NTB mulai dari pukul 13.30 WITA. Ada empat ruangan yang digeledah, pertama ruangan pada bidang mineral dan batu bara, berlanjut ke ruang kepala dinas, ruang sekretariat dan terakhir di ruang server.
Penggeledahan selesai sekitar pukul 19.49 WITA, dengan membawa sejumlah berkas yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG), bertempat di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tersebut.
Usai kantornya digeledah oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin memberi klarifikasi. Diungkapkannya, izin eksplorasi milik PT AMG yang dikeluarkan tahun 2011 oleh Pemkab Lotim dan masih berlaku sampai tahun 2026.
“Kalau dari perizinan kan dari kabupaten sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009. Setelah itu beralih ke provinsi, namun hanya melanjutkan dari kabupaten sesuai dengan UU 23 Tahun 2014. Terakhir beralih ke pusat berdasarkan UU 3 Tahun 2023,” ungkapnya.
Dikatakan Zainal, sampai saat ini dirinya belum mengetahui soal PT AMG. Selain itu dijelaskannya, sejak izin dikeluarkan 2011, aktivitas penambangan pasir besi itu masih berlaku sampai 2026.
Disinggung soal persoalan yang tengah diusut Kejati NTB saat ini, pihaknya tidak membantah akan dugaan gratifikasi tersebut. “Kalau Kejati sampai turun, yang jelas pasti ada permasalahan. Akan tetapi saya tidak tahu menahu soal itu, kita ikuti saja prosesnya,” bebernya.
Sementara itu, terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan, sudah diusulkan oleh pihak perusahaan terkait. Akan tetapi kata dia, ada beberapa hal yang belum dipenuhi, sementara evaluasinya dari pusat. “Evaluasinya di pusat semua, bukan tidak ada RKAB. Hanya saja belum disetujui dan semua itu menjadi kewenangan pusat,” pungkasnya. (cr-sid/RL)