Mandor Pasar Nakal akan Ditindak

Vidi Eka Kusuma (ZULKIFLI/RADARLOMBOK)

TANJUNG-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Utara (DPPKAD KLU) melalui Kepala Bidang Pendapatan, Vidi Eka Kusuma menegaskan, akan menindak oknum mandor pasar nakal yang terbukti menyewakan ruang pasar di bawah tangan atau tidak sesuai ketentuan, ataupun terlibat memperjualbelikan ruang pasar secara ilegal. “Kalau ada yang nakal seperti itu, kita akan tindak. Bisa dipindah dia,” ujar Vidi saat ditemui, Selasa (6/9).

Baru-baru ini kata Vidi sempat mencuat kasus adanya los pasar ukuran 2 meter x 2 meter di Pasar Pemenang yang diperjualbelikan seharga Rp 25 juta. Setelah Selasa kemarin dikroscek, memang benar terjadi hal tersebut. Namun itu dilakukan di bawah tangan antara penyewa lama dan penyewa baru baru. “Kita imbau kepada mandor pasar untuk memperhatikan hal-hal seperti itu, tidak boleh ada transaksi jual beli antara penyewa lama dan baru, karena ini sistemnya sewa. Kalau penyewa lama mau berhenti, penyewa baru tidak perlu membeli dari penyewa lama,” tegasnya.

Baca Juga :  Kumuh, Pasar Tanjung Luar Butuh Renovasi

Kemudian lanjut Vidi juga dijelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah KLU Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, tarif retribusi sewa ruang pasar sudah diatur. Untuk Kelas Pasar A seperti di Pasar Pemenang dan Tanjung, los dengan luas 1 meter persegi, tarif sewanya Rp 3.000 per bulan atau Rp 36.000 per tahun. Jika biasanya los pasar berukuran 4 meter persegi seperti di Pasar Pemenang, maka sewanya yaitu Rp 144 ribu per tahun. Selanjutnya untuk pelataran di Pasar Kelas A dikenakan tarif sewa Rp 2.000 per meter persegi per bulan atau Rp 24 ribu per tahun. Kemudian di Pasar Kelas B sendiri, tarif sewa untu los pasar per meter persegi per bulan Rp 2.000 atau Rp 24 ribu per tahun, sementara pelataran Rp 1.000 per meter persegi per bulan atau Rp 12.000 per tahun. “Besaran tarif sewa tidak boleh lebih dari yang ditetapkan, kalau lebih dari itu ya pungutan liar,” tegasnya.

Baca Juga :  Emperan Pasar Sakra Roboh

Izin sewa ini dikeluarkan DPPKAD berdasarkan pengajuan pedagang melalui perantara mandor pasar. Izin sendiri diperbaharui setiap satu tahun. Seandainya di satu pasar itu sudah penuh disewa, maka DPPKAD tidak akan memberi ruang untuk pedagang baru masuk, kecuali ada yang berhenti. “Dan kalau berhenti, penyewa lama, tidak boleh mengambil uang dari penyewa baru,” tegasnya. (zul)

Komentar Anda