Manajemen Bank NTB Apresiasi Dukungan DPRD

Setujui Perda Konversi PT Bank NTB Menjadi PT Bank NTB Syariah

Gubernur NTB, Dr TGH M Zainul Majdi
Gubernur NTB, Dr TGH M Zainul Majdi (Kiri) dan Ketua Pansus I, Perda Konversi Bank NTB, H Johan Rosihan (Kanan)

MATARAM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Konversi PT Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah, akhirnya disetujui dengan mulus pada rapat paripurna DPRD Provinsi NTB, Senin (26/3). Rapat paripurna DPRD NTB mengetok palu untuk menyetujui Perda konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah, setelah melalui pembahasan cukup panjang.

Manajamen PT Bank NTB, baik direksi maupun dewan komisaris menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi NTB. Wabil khusus lagi Pansus I Ranperda Konversi PT Bank Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah. Kepada H Johan Rosihan sebagai Ketua Pansus I, H Ruslan Turmuzi sebagai Wakil Ketua, H Abdul Karim selaku sekretaris dan juga seluruh anggota pansus. “Seluruh manajemen Bank NTB memberi apresiasi kepada DPRD NTB yang telah menetapkan Perda Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah,” ucap Direktur Utama PT Bank NTB, H Komari Subakir, didampingi Direktur Kepatuhan PT Bank NTB, Ferry Satrio dan Direktur Umum PT Bank NTB, Hj Baiq Dien Rosiana, Selasa kemarin (27/3).

Komari Subakir mengatakan, proses panjang dalam mempersiapkan konversi PT Bank NTB menjadi Bank Umum Syariah dimulai sejak tahun 2016, setelah adanya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk merubah prinsip bisnis dari konvensional menjadi syariah. “Proses konversi ini, kami di Tim konversi sebagai pelaksana keputusan RUPS dari pemegang saham. Berbagai tahapan dalam proses konversi ini juga tetap mengedepankan good corporate governance (GCG),”  kata Komari.

Dijelaskannya, proses konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah, selain menjalankan hasil keputusan RUPSLB pemegang saham. Juga menggandeng Asdatun Kejati NTB sebagai pengacara negara yang ikut aktif memberikan pendampingan dari sisi hukum. Sehingga berbagai proses dalam penyusunan draf Ranperda, hingga perubahan AD/ART dan juga perubahan badan hukum juga tetap dikawal dan mendapatkan masukan dari Kejati NTB.

Hal tersebut, sebagai salah satu bentuk keseriusan tim konsolidasi melakukan konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah berjala sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang ada. Sehingga kedepannya, tidak tersangkut persoalan hukum dari sisi perubahan legalitas aturan danpPerda dalam konversi Bank NTB Syariah ini. Selain itu, lanjut Komari, dalam proses konversi tahapan demi tahapan, selain di kawal oleh Asdatun Kejati NTB, juga ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk adanya sejumlah lembaga dari tim konsultan profesional yang ikut menyiapkan berbagai bidang sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Baca Juga :  Bank NTB Raih Penghargaan Top BUMD 2016

Terkait polemik perpanjangan masa jabatan dirinya sebagai Direktur Utama PT Bank NTB, Komari menegaskan, bahwa untuk perpanjangan masa jabatan tersebut tidak ada aturan yang dilanggar. Dalam perpanjangan masa jabatan, selain menjadi kesepakatan RUPSLB pemegang saham, pendapat hukum dari Asdatun Kejati NTB selaku pengacara negara yang melakukan pendampingan dalam proses konversi PT Bank NTB ini menyatakan tidak melanggar hukum. Selain itu, sesuai dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak ada melanggar hukum. ‘‘Jadi sudah clear masalah perpanjangan masa jabatan Direktur Utama itu tidak ada pelanggaran hukum,”  tegasnya. 

Sementara itu, mengenai masalah modal dasar PT Bank NTB senilai Rp 2,5 triliun tahun 2016 yang belum disetor dan juga saham milik Pemprov NTB selaku pemegang saham pengendali, hanya 45 persen, Komari menerangkan bahwa modal dasar sebesar 25 persen dari total Rp 2,5 triliun sudah disetorkan dan itu sudah jelas dan clear. Untuk keharusan Pemprov NTB memiliki saham 51 persen dan menjadi pemegam saham pengendali, sementara saat ini baru memiliki 45 persen saham, Komari menyebut hal tersebut sebagai peringatan yang positif dan bagus bagi pemegang saham dan Bank NTB sendiri. “Untuk pemegang saham pengendali harus memiliki 51 persen saham, Bapak Gubernur NTB, Dr TGH M Zainul Majdi sudah memastikan tahun 2018 untuk memenuhinya. Bisa melalui deviden yang tidak ditarik atau seperti apa nanti mekanisme lainnya dari Pemprov NTB,” jelasnya.

Komari menambahkan, untuk progres kesiapan konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah, pihak OJK Pusat bersama OJK Regional Bali Nusra sudah datang melakuan asistensi, mereview dan memeriksa seluruh berkas dokumen persiapan konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah.  Mulai dari dokumen rencana bisnis bank, perubahan anggaran dasar, rancangan akta perubahan, risalah rapat umum pemegang saham, dokumen pemegang saham, daftar calon pengurus, calon dewan pengawas syariah dan lainnya. Hasilnya, cukup membangakan, bahwa OJK Pusat menyebut, seluruh persyaratan tersebut sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk diajukan untuk mendapatkan izin operasional. “OJK sangat mendukung perkembangan berbagai persiapan konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah.  Dalam waktu dekat ini kami sudah bisa mengajukan izin ke OJK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perubahan Status Bank NTB ke Syariah Berdampak Signifikan

Direktur Kepatuhan PT Bank NTB, H Ferry Satrio juga menyampaikan terima kasih atas diketoknya persetujuan Perda konversi PT Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah. “Persetujuan DPRD terhadap Perda Konversi PT Bank NTB ini merupakan perhatian anggota DPRD dalam memajukan Bank NTB Syariah sebagai kebanggaan masyarakat di Provinsi NTB,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam perjalanan proses konversi Bank NTB, dari sisi interal di-back up langsung Asdatun Kejati NTB selaku pengacara negara dan juga OJK. Kejaksaan mengawal dalam rangkaian status hukum, mulai dari perubahan perda, penyusunan Ranperda hingga masalah perpanjangan jabatan Direktur Utama untuk selama masa proses transisi persiapan konversi hingga nantinya ada direksi definitif. “Proses konversi ini, kita mengacu pada payung hukum yang ada, sehingga kedepanya tidak ada persoalan hukum yang terjadi,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Umum PT Bank NTB, Hj Baiq Dien Rosiana menambahkan, untuk kesiapan sumber daya manusia (SDM) ketika Bank NTB Syariah sudah mulai operasional, sudah disiapkan jauh sebelumnya. Seluruh SDM sudah diberikan pelatihan secara bertahap, mulai dari costumer service (CS), teller, bagian pembiayaan, hingga analis pembiayaan dan pegawai lainnya, baik itu muslim maupun non muslim. “Pegawai juga telah berkomitmen untuk tetap mendukung konversi PT Bank NTB menjadi Syariah. Untuk kesiapan SDM sudah tidak ada masalah, karena sudah sangat siap,” pungkasnya. (luk/adv)

Komentar Anda