Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Empat IRT

Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

SIDANG: Suasana sidang empat IRT di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin kemarin (1/2). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYAPengadilan Negeri (PN) Praya kembali menyidangkan empat ibu rumah tangga yakni Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40) yang merupakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang akibat melempar gudang rokok UD Mawar yang ada di desa mereka.

Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Asri dan anggota Pipit Christia A Sekewael dan Maulida Ariyanti, Senin kemarin (25/2) sekitar pukul 02.00 wita dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang dilakukan oleh penasehat hukum para terdakwa. Dimana majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh eksepsi para terdakwa.

Dikabulkannya eksepsi para terdakwa ini karena majelis hakim menilai dakwaan dari Jaksa tidak secara detail menjelaskan kejadian yang dilakukan oleh para terdakwa. Sehingga atas dikabulkannya dakwaan tersebut oleh Jaksa menghentikan persidangan kasus itu, mendengar putusan jaksa membuat empat terdakwa langsung bersujud syukur.  

Ketua majelis hakim Asri menegaskan, bahwa pihaknya sudah mempelajari eksepsi atau keberatan para terdakwa yang meminta menerima eksepsi dengan seluruhnya dan menyatakan dakwaan dari JPU batal demi hukum dan mempelajari jawaban dari jaksa terkait eksepsi ini. Sehingga pihak majelis hakim menerima eksepsi terdakwa. “Bahwa hal-hal yang disampaikan penasehat hukum para terdakwa dalam eksepsinya setelah dipelajari maka alasan esepsi yakni dakwaan batal demi hukum karena tidak menguraikan secara jelas dan lengkap perbuatan maupun peran masing-masing para terdakwa terkait pidana yang didakwakan,” ungkap ketua majelis hakim Asri membacakan putusan, Senin kemarin.

Majelis hakim berpendapat dalam dakwaan JPU juga tidak menguraikan perbuatan atau peran masing-masing terdakwa satu per satu secara jelas dan lengkap serta dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan masing-masing terdakwa. “Dalam surat dakwaan juga tidak diuraikan atau tidak mengambarkan secara jelas bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatannya. Sehinngga bisa dikatakan perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama,” terangnya.

Ketidakcermatan JPU dalam merumuskan dan menguraikan surat dakwaan berakibat menimbulkan ketidakjelasan dalam menafsirkan tindak pidana yang didakwakan bagi para terdakwa, apakah perbuatan para terdakwa melanggar pasal 170 atau pasal 406 KUP. Sehingga hal inilah yang membuat majelis hakim mengabulkan eksepsi para terdakwa. “Eksepsi penasehat hukum para terdakwa berlandaskan hukum dan patut untuk dikabulkan. Oleh karena eksepsi para terdakwa dikabulkan maka pemeriksaan perkara dihentikan dan berkas perkara di kembalikan kepada JPU. Oleh karena eksepsi dikabulkan, maka biyya perkara yang timbul dibebankan kepada negara. Jadi keberatan dari penasehat hukum para terdakwa diterima dan dakwaan batal demi hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Tim kuasa hukum empat IRT, DA Malik SH  menegaskan bahwa dakwaan jaksa dibatalkan hakim karena tidak cermat dalam menyusun dakwaan, sebagaimana dijelaskan pasal 143 Jo 156 KUHAP.  “Dalam pasal tersebut memuat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap. Proses kasus tersebut dihentikan,” ungkapnya.

Pihaknya mengatakan bahwa putusan hakim tersebut bukan berarti kemenangan bagi IRT atau kekalahan bagi jaksa. Namun  putusan itu adalah kemenangan nurani hukum yang berkeadilan. “Ini kemenangan nurani hukum, bukan kemenangan jaksa, pengacara, polisi,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh penasehat hukum lainnya, Wahyuddin Lukman. Pihaknya menjelaskan ketidakjelasan dakwaan jaksa dalam mengurangi peran dari masing-masing terdakwa membuat hakim memutuskan menghentikan kasus ini. “Hakim tegaskan putusan sela tadi juga merupakan putusan akhir. Sehingga jaksa tidak dapat lagi mengajukan berkas perkara,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Praya, Catur Hidayat ketika dikonfirmasi lebih memilih enggan menanggapi putusan majelis hakim yang menerima eksepsi para terdakwa dan menganggap dakwaan dari JPU batal demi hukum tersebut. “Nanti kasi Pidum yang jawab,” singkatnya. (met)

Komentar Anda