Mahkamah PAN Tolak Gugatan Chika

Muazzim Akbar (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan menolak permohonan gugatan yang diajukan Ika Rizky Veryani atau akrab disapa Chika terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PAN.

Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat jawaban dari Mahkamah Partai Nomor: 020/A/MP-PAN/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021. Surat itu langsung ditandatangani Ketua Mahkamah PAN M. Yasin Kara.

Dalam Surat Mahkamah PAN tersebut disampaikan bahwa keputusan DPP PAN dengan menerbitkan SK pemecatan Ika Rizky Veryani Nomor: PAN/A/Kpts/KU/386/V/2021 tertanggal 31 Mei 2021 sudah sesuai aturan partai yang berlaku. “Sehingga Mahkamah Partai menolak permohonan gugatan itu,” ungkap Muazzim di Kantor DPW PAN NTB, Rabu kemarin (28/7).

Baca Juga :  Tujuh Kader Gerindra Direkomendasikan Diusung di Pilkada 2024

Dia menegaskan pihaknya segera akan meneruskan putusan Mahkamah Partai kepada pimpinan DPRD NTB dan KPU NTB. Sehingga surat itu bisa dipergunakan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, diharapkan pimpinan DPRD NTB dan KPU NTB bisa memproses usulan pergantian antar-waktu (PAW) yang diajukan pihaknya tersebut. Di mana PAN mengajukan Sukrin menjadi caleg pengganti Ady Mahyudi, bukan Chika. “Surat Mahkamah Partai segera kita sampaikan ke DPRD NTB dan KPU NTB,” imbuhnya.

Pihaknya berharap Chika legawa dengan keputusan partai tersebut. Kendati begitu, Muazzim berharap hubungan PAN dan Chika tetap baik. Meski keanggotaan Chika di PAN telah dicabut, namun tidak menutup kemungkinan PAN akan mendukung Chika jika nanti yang bersangkutan maju lagi di Pilkada Dompu. “Chika mau maju lagi di Pilkada, tidak menutup kemungkinan PAN dukung,” tandasnya.

Baca Juga :  Giliran Fauzan Ambil Formulir di PDIP

Sementara itu, Kuasa Hukum Chika, Bob Hasan mengatakan putusan Mahkamah Partai itu bukanlah jadi keputusan akhir. Pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN). “Kami akan ajukan gugatan ke PN,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda