MA Tolak Kasasi Bendahara HKTI NTB

SIDANG: Terdakwa korupsi KUR BNI, Lalu Irham Rafiuddin Anum ketika menjalani sidang di PN Tipikor Mataram beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, Lalu Irham Rafiuddin Anum, salah satu terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani jagung di Lotim tahun 2020-2021. Sehingga Irham tetap akan menjalani , penjara selama 15 tahun.

Kasasi itu ditolak majelis hakim yang diketuai Suharto, dengan anggota H Arizon Megajaya dan Jupriyadi. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I atau terdakwa Lalu Irham Rafiudin Anum,” bunyi amar putusan hakim dikutip dari Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (22/3).

Putusan hakim MA itu dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. Dengan adanya putusan Ma yang menyatakan menolak putusan kasasi tersebut, terdakwa tetap akan menjalani pidana penjara selama 15 tahun, sesuai putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB. “Iya, kemabli ke putusan PT (Pengadilan Tinggi),” timpal Kelik.

Putusan hakim PT NTB tersebut, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Hakim tingkat banding diketuai Ni Made Sudani dengan anggota I Wayan Wirjana dan Diah Susilowati. Dalam putusannya, mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PN Mataram Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 6 Juli 2023 yang dimintakan banding, mengenai penjatuhan pidana pokok sebagaiman ditetapkan dalam amar putusan.

Baca Juga :  Dewan Sebut Kenaikan BPIH Rp 69,1 Juta Irasional

“Menyatakan, terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata hakim banding.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan. Selain pidana pokok, hakim banding menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 29,1 miliar subsider 5 tahun.

Putusan pidana pokok hakim banding tersebut, lebih tinggi dari putusan hakim pengadilan Tipikor PN Mataram. Hakim tingkat pertama menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 650 juta subsider 4 bulan. Untuk pidana uang pengganti, hakim turut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,1 miliar subsider 5 tahun.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Lalu Irham tidak sendirian. Ia menjadi terdakwa bersama mantan Kepala Cabang (Kacab) BNI Mataram Amiruddin. Amiruddin juga menempuh upaya hukum kasasi, namun putusannya belum keluar.
Sedangkan putusan pada PT NTB, Amiruddin dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan 4 bulan. Untuk diketahui, perkara korupsi ini muncul kerugian negara Rp 29,6 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Baca Juga :  Zul-Rohmi Tinggalkan Utang Rp 77 Miliar, Pemprov: November Clear

Proyek penyaluran ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara PT BNI Cabang Mataram dengan PT Sumba Multi Agriculture (SMA), perusahaan milik anak Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yaitu Joanina Rachma Novinda dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.
Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.

Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, menunjuk CV ABB milik terdakwa Lalu Irham untuk menyalurkan dana KUR kepada petani. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi. (sid)

Komentar Anda