Lima Penyelundup 28.083 Benih Lobster Ditangkap

PELAKU: Para pelaku penyelundupan benih lobster dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda NTB, dengan mengenakan baju tahanan Polda NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB menangkap para penyelundup benih lobster ke luar daerah. “Mereka adalah jaringan yang terorganisir,” kata Direktur Dit Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, Senin (19/6).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Pelaku yang pertama ditangkap inisial IP 27 tahun asal Desa Jelentik, dan AE 21 tahun asal Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Selasa (13/6) sekitar pukul 23.00 WITA. “Mereka ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat,” ucapnya.

Keduanya akan menyelundupkan benih lobster ke wilayah Bali menggunakan truk DK 8854 KM. Truk itu dikemudikan pelaku IP, sedangkan AE berperan sebagai keneknya. “Ditangkap di atas kapal, saat akan berlayar ke ke Pelabuhan Padang Bai, Bali,” sebutnya.

Dalam truk tersebut, petugas menemukan tiga kardus dan satu bok stirofoam yang berisikan lobster. Rinciannya 4.556 ekor lobster jenis mutiara dan 23.527 ekor jenis pasir. “Total keseluruhannya 28.083 ekor benih lobster,” bebernya.

Baca Juga :  9.287,33 Hektare Tanaman Tembakau Rusak Terendam

Dari hasil pemeriksaan keduanya, didapatkan kembali satu pelaku dengan inisial JH 35 tahun asal Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. JH ditangkap di rumahnya Kamis (15/6) sekitar pukul 01.30 WITA. “Dari hasil pemeriksaan, JH ini juga ada yang menyuruh untuk membawa benih lobster ke luar daerah,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap JH, petugas mendapatkan dua nama, yakni ZR (34) dan KR (36) asal Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. “Mereka ini selaku pembeli,” ucapnya.

Mereka ditangkap di Bundaran Songgong Mandalika, Kuta, Kecamatan Pujut Sabtu (17/6) sekitar pukul 15.30 WITA. Pengakuan keduanya, ada yang memodali. “Adanya pemodal itu diperkuat oleh beberapa transkip keuangan dari m-banking pelaku,” katanya.

Dalam m-banking ditemukan ada dua nomor rekening yang berbeda selaku pengirim pada rekening ZR untuk jadi modal. Terhadap pemodal ini, masih dilakukan pengembangan. Siapa pemilik nomor rekening selaku pemodal itu, nanti akan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait. “Nomor rekening masih rekening Indonesia. Analisa kita pasti mereka kirim (benih lobster) itu ke luar negeri,” ujarnya.

Baca Juga :  400 Tenaga Medis Disiapkan Sukseskan WorldSBK

Sementara itu Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, terhadap kasus tersebut, sedikitnya berhasil mengamankan sembilan barang bukti. Salah satunya ialah truk yang akan digunakan pelaku AE dan IP untuk membawa benih lobster tersebut ke luar daerah. “Atas kejadian ini, kerugian negara yang diakibatkan sekitar Rp 3 miliar lebih,” tandasnya.

Mereka dijerat Pasal 92, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ditambah lagi Pasal 88 junto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Mereka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Arman. (cr-sid)

Komentar Anda