LAZ : Saya Mundur Saat Penetapan Calon

SIAP : Direktu Utama PTAM Giri Menang H. Lalu Ahmad Zaini di sebuah acara belum lama ini. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Direktur Utama ( Dirut) PT Air Minum Giri Menang (PTAM) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) memastikan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai Dirut PTAM Giri Menang. Pengunduran diri akan dilaksanakan nanti saat penetapannya sebagai calon bupati.

Penegasan LAZ ini untuk menjawab permintaan salah satu anggota DPRD Lombok Barat yang meminta dirinya untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Dirut PTAM karena akan maju sebagai calon Bupati Lombok Barat. “ Jadi saya harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon. Saya pasti akan mengundurkan diri,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (11/6).

Ia menegaskan, sebagai dirut perusahaan daerah milik Lombok Barat dan Kota Mataram, pasti akan mundur. Ia pasti mundur sesuai aturan yabg berlaku. Namun tidak ada aturan yang menegaskan bahwa dirinya harus mundur enam bulan sebelum pencalonan sebagaimana yang disuarakan anggota dewan H. Ahmad Zainuri beberapa waktu lalu.” Tidak ada aturan yang mengatakan harus mundur enam bulan sebelum pencalonan,” tegasnya.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Tertunda, Warga Banyu Urip Kecewa

Berdasarkan ketentuan pasal 7  ayat 2 huruf U Undang-Undang  nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, menegaskan pejabat atau pegawai BUMN harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon. “Sudah tegas dalam undang-undang, harus berhenti dari jabatan sejak ditetapkan sebagai calon,” katanya.

Sementara sesuai tahapan pilkada, penetapan calon akan dilaksanakan pada 22  September. Pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 24-26 Agustus. Selanjutnya penetapan calon dilaksanakan pada 22 September.” Saya akan mundur sejak ditetapkan sebagai calon,sesuai bunyi undang-undang dan ini sejalan dengan surat edaran pemerintah daerah,” terangnya.

LAZ menyebut pihaknya juga sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Pemkab Lombok Barat. Bahkan Bawaslu Lombok Barat juga sudah memberikan imbauan mengingatkan dirinya sebagai dirut untuk mengundurkan diri nanti saat penetapan sebagai calon.” Dari Bawaslu juga sudah berikan surat peringatan. Saya diingatkan oleh Bawaslu saya mundur dari jabatan sejak ditetapkan sesuai undang-undang,” tegas Zaini.

Baca Juga :  Lima Kapal Pesiar Singgah di Bulan Ini

Sebelumnya, permintaan mundur disampaikan oleh anggota dewan H. Ahmad Zainuri saat sidang paripurna dewan, Senin (10/6) yang hadiri Pj. Sekda Lombok Barat. Di interupsinya, Zaenuri meminta agar Pj. Bupati Lombok Barat meminta Dirut PTAM Giri Menang segera mengajukan pengunduran diri.” Saya kecewa kepada Pj. Bupati dan Pj Sekda, kenapa sampai saat ini Dirut PTAM belum mengajukan pengunduran diri,” kata Zaenuri.

Padahal sesuai yang diatur dalam undang-undang, pimpinan BUMD harus mengundurkan diri dari jabatannya minimal enam bulan sebelum penetapan calon. Sementara penetapan calon dan pendaftaran calon ke KPU dilaksanakan pada bulan Agustus.” Ini sudah tinggal tiga bulan, belum ada surat pengunduran diri dari Dirut PDAM ini,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda