Laporan Caleg PKS Abu Bakar Tidak Ditindaklanjuti

LAPORAN: Caleg PKS saat memasukkan laporan ke Bawaslu, namun Bawaslu tidak bisa melanjutkan pemeriksaan laporan ini karena tidak memenuhi syarat. (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Bawaslu Lobar tidak menindaklanjuti pemeriksaan terhadap laporan dugaan migrasi suara yang dilaporkan oleh Abu Bakar Abdullah, Caleg PKS DPRD Lobar Dapil II Sekotong-Lembar.

Alasan Bawaslu menghentikan pemeriksaan karena laporan yang diajukan sudah kedaluwarsa dan tidak memenuhi syarat materil.

Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami mengatakan, laporan Abu Bakar, waktu kejadian dan waktu pelaporan sudah melebihi batas yang tetapkan. Di mana sesuai aturan, masa pelaporan 7 hari dari waktu kejadian. Di mana kejadian pada 17 Februari, sementara laporan pada 18 Maret 2024.

“Tidak bisa kami tindak lanjuti karena waktu kejadian sudah melewati batas waktu dan tidak memenuhi syarat materil,” kata Rizal, saat dikonfirmasi kemarin (21/3).

Baca Juga :  Agus Mursalim Resmi Dipecat sebagai Anggota DPRD Lobar Gara-gara Narkoba

Terkait adanya surat hibah antara caleg namor 2 dan nomor 8 juga tidak bisa dijadikan dasar karena surat tersebut adalah perikatan antara kedua belah pihak, dalam hal ini caleg nomor 2 dan caleg nomor 8. “Surat hibah itu perikatan kedua belah pihak, tidak ada kaitannya dengan penyelenggara,” ujarnya.

Kemudian isi surat hibah tersebut masih sangat umum, yang dimaksud dalam hibah suara itu tidak ada penyebutan secara spesifik, hibah suara itu diberikan kepada siapa, tidak bisa menghukum orang yang dasarnya masih bersifat umum.

Sebelumnya, Abu Bakar datang untuk melaporkan adanya perpindahan atau migrasi suara yang dilakukan internal caleg PKS. Laporan tersebut diterima oleh salah seorang staf Bawaslu Lobar atas nama Badrun. Ia datang berbekal 11 map berisi fotokopi salinan C hasil di 82 TPS dari 11 desa di dapil 2 yakni Kecamatan Lembar dan Sekotong sebagai bukti-bukti indikasi kecurangan yang dilakukan oknum caleg di internalnya sendiri.

Baca Juga :  Sukisman Azmy Kembali Ikhtiar Maju Daftar DPD RI

Total 850 suara milik caleg nomor 8 dialihkan ke caleg nomor 2. Kemudian ada juga suara caleg nomor 7 sebanyak 92 dibawa ke caleg nomor 2. “Total semua sekitar 942 suara di internal PKS di dapil 2 yang migrasi,” katanya saat ditemui. (ami)

Komentar Anda