Lahan SMPN 2 Gunung Sari Jadi Perumahan, Pemda tak Beri Izin

SENGKETA: Lahan SMPN 2 Gunung Sari yang akan dijadikan areal perumahan oleh pemenang sengketa. (DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengajukan dokumen sengketa lahan SMPN 2 Gunung Sari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diselesaikan oleh KPK. Dokumen lahan ini diserahkan ke KPK bersama 18 titik aset lainnya. Selain lahan SMPN 2 Gunung Sari, ada juga kasus lahan yang dipakai STIE-AMM.

Sengketa lahan SMPN 2 Gunung Sari sudah diputuskan oleh MA tahun 2017 dengan kemenangan pihak penggugat. Setelah keputusan MA tersebut, pihak penggugat (ahli aris) menjadikan lahan tersebut sebagai lokasi perumahan.

Masalahnya, hingga kini  Pemkab Lombok Barat belum mengeluarkan izin pembangunan perumahan ini karena Pemda tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA itu. Nah, karena Pemkab Lobar tidak mau mengeluarkan izin, ahli waris melakukan gugatan ke PTUN Mataram.

Baca Juga :  Parkir Berlangganan Rp 60 Ribu Saat Uji KIR di Lobar Diprotes

Kuasa hukum ahli waris, Hadi Mukhlis, mengatakan gugatan kepada TKPRD sudah masuk. Sesuai jadwal pekan ini pembacaan putusan. “Putusan PTUN besok akan disampaikan,” katanya saat dikonfirmasi kemarin (7/8)

Menanggapi sikap Pemkab Lombok Barat yang mengajukan permasalahan aset SMPN 2 Gunung Sari ke KPK, ia menilai langkah Pemda ini salah alamat. Kasus ini sudah inkrah. | Perkara sudah inkrah di pengadilan, tidak ada dasar hukumnya kalau diselesaikan oleh KPK. Penyelesaian itu di pengadilan,” jelasnya.

Kepala BPKAD Lombok Barat, H. Fauzan Huniadi, menjelaskan bahwa permasalahan aset di SMPN 2 Gunung Sari  ini masuk dalam penanganan KPK. ” Aset SMPN 2 Gunung Sari juga masuk totalnya ada 19 titik  aset yang kita usulkan penanganan ke KPK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Akui Kesulitan Tertibkan Tambang Ilegal Sekotong

Kepala Dinas PUPR  yang juga anggota TKPRD, I Made Arthadana, menuturkan permohonan izin perumahan di eks lahan SMPN 2 Gunung Sari tidak dapat ditindaklanjuti.”Jadi bukan ditolak,  tetapi tidak dapat ditindaklanjuti permohonan izin yang diajukan,” ungkapnya.

Lahan yang diajukan dianggap masih dalam sengketa. Dimana Pemerintah Kabupaten Lombok Barat masih mengajukan PK. “Lahan itu masih sengketa, akan ada PK dari Pemkab Lombok Barat, ini hasil rapat,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda