Pemprov Akui Kesulitan Tertibkan Tambang Ilegal Sekotong

MADANI MUKARRAM(Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Provinsi NTB mengaku kesulitan menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sekotong. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB, Madani Mukarram, kemarin.

Kepada media, Madani menjelaskan, aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong sulit ditertibkan, karena akan berhubungan langsung dengan ratusan bahkan ribu masyarakat yang menjadi penambang. “Tambang di Sekotong dulu sudah ditertibkan,tapi tidak bisa dan memang sulit ditertibkan, karena ribuan orang ada di sana,” ungkapnya.

Solusi yang akan diambil oleh Pemprov NTB yaitu menjadikan kawasan-kawasan tambang di Sekotong menjadi kawasan pertambangan rakyat (PR). Saat ini Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid, kata Madani, sedang mengurus perizinan ke Kementerian ESDM untuk legalisasi menjadi tambang resmi, melalui koperasi tambang rakyat. “ Sekarang sedang diurus oleh Bupati izinnya untuk tambang rakyat,” tegasnya.
Nanti kalau sudah keluar izin dari Kementerian ESDM, karena itu berada di kawasan hutan, maka untuk pinjam pakai penggarapan kawasan tersebut izinnya cukup sampai gubernur.” Ini sedang berproses,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum PPS Merangkap Timses, Bawaslu Lobar Didemo

Jika dilakukan penertiban dengan tindakan penutupan, kata Madani, malah akan terjadi seperti kejadian yang dulu, dimana akan terjadi keributan. “ Makanya kita membuka ruang lainnya, sekarang masih diupayakan,” tegasnya.
Bahkan Pemkab Lombok Barat akan mengajukan kepada perusahaan pemegang izin ekploitasi di kawasan Sekotong, untuk kawasan yang tidak prospek menurut perusahaan agar dikeluarkan dari kawasan yang masuk dalam izin pengelolaan perusahaan, dimana kawasan tersebut nantinya akan diberikan kepada masyarakat.”Jumlah yang diajukan oleh Bupati sekitar 100 hektar,” katanya.

Baca Juga :  Pilkades Serentak Lobar, Sebagian Besar Petahana Tumbang

Setelah ada persetujuan dari pemerintah pusat, nanti izinnya cukup di pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur NTB.
Dengan adanya perizinan dan legalitas tambang di Sekotong, diharapkan aktivitas tambang di Sekotong bisa dikawal agar tidak menimbulkan pencemaran dan dampak bagi lingkungan.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan, Pemprov tegas bahwa tambang ilegal itu tidak dibenarkan. “Seluruh proses yang ada di Provinsi NTB ini harus ramah lingkungan, semua yang dalam tanda kutip ilegal, itu tidak baik semuanya harus legal terkonsep dengan baik ramah lingkungan,” tegas Wagub.(ami)

Komentar Anda