Parkir Berlangganan Rp 60 Ribu Saat Uji KIR di Lobar Diprotes

Protes pengendara di depan loket Dishub Lobar. (Foto RL)

GIRI MENANG–Sejumlah pengendara mengeluhkan besaran tarif parkir belangganan yang diminta Dinas Perhubungan Lombok Barat (Lobar) saat uji KIR atau pengujian kendaraan bermotor.

Seorang pengendara pikap tampak protes dengan besaran tarif parkir berlangganan pinggir jalan umum senilai Rp 60 ribu itu. Di mana sebelumnya hanya Rp 25 ribu kemudian naik Rp 50 ribu dan kini jadi Rp 60 ribu. “Ndak ada gunanya juga parkir berlangganan. Karena kita tetap bayar parkir di pinggir jalan,” protes salah seorang pengendara depan loket Rabu (22/9/2021).

Baca Juga :  Tebing Bawah Makam Batulayar Longsor

Lalu petugas Dinas Perhubungan Lobar mendekati pengendara ini dan menjelaskan bahwa ketika parkir di pinggir jalan umum, bisa menunjukkan surat parkir berlangganan ke petugas parkir dan berlaku 6 bulan. Jika petugas parkir minta bayaran, bisa dilaporkan.

Karena tidak mau berdebat panjang, pengendara itupun membayar agar bukti lulus uji KIR juga cepat diberikan petugas.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Lobar Moh. Najib yang ditanya, apakah tarif parkir berlangganan tepi jalan umum wajib dibayar saat uji KIR? Kalau wajib, apa dasar hukumnya? Terkait hal tersebut Najib yang dihubungi lewat WA belum merespons. Hanya membaca saja.

Baca Juga :  Ahli Waris Kembali Gugat Pemdes Lembuak

Adapun untuk besaran tarif parkir sendiri diatur dalam Peraturan Bupati Lobar Nomor 97 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Namun apakah parkir berlangganan wajib dibayar saat uji KIR belum terkonfirmasi. (RL)

Komentar Anda