Lahan RPH Loang Baloq Dijual Rp 10 Miliar

Hilman Azazi (Dok/Radar Lombok)

MATARAM – Penanganan kasus dugaan penjualan aset Rumah Potong Hewan (RPH) Loang Baloq terus berproses di Kejaksaan Negeri Mataram. Fakta awal yang didapati jaksa ditahap penyelidikan hingga naik di penyidikan cukup mencengangkan. Ada 2 hektar Lahan RPH Loang Baloq dari luasan total 3,7 hektar disepakati dijual Rp 10 miliar. Lahan yang saat ini masih menjadi milik Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Mataram tersebut dijual kepada pihak lainnya.” Lahan tersebut dijual Rp 10 miliar dari penelusuran kita. Tapi baru dibayar Rp 2 miliar oleh pihak pembeli,” ungkap Plh Kepala Kejari Mataram, Hilman Azazi, di Mataram, Senin (17/1).

Penjualan tersebut hasil penelusuran jaksa. Awalnya, lahan milik pemerintah daerah dikerjasamakan dengan PT PPY (Inisial) sejak tahun 1989. Penggunaannya berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Lalu di tahun 1991, PT PPY mulai mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Tapi di tahun 1996, PT PPY bangkrut dan tidak bisa menjalankan usahanya.

Baca Juga :  Target 10 Besar, 32 Inovasi Didaftarkan ke Kemendagri

Permasalahan muncul ketika tiba-tiba muncul dua sporadik yang diduga dibuat atas nama Direktur PT PPY. Masing-masing sporadik dengan luasan berbeda. Masing-masing dengan luasan 2 hektar dan 1,7 hektar. ‘’ Dari kelurahan itu dimunculkan sporadiknya. Luas lahannya secara keseluruhan 3,7 hektar,’’ katanya.

Lahan milik pemerintah ini dijual tahun 2014. Dengan dasar sporadik, lahan RPH Loang Baloq itu dijual Rp 50 juta per are. Praktek tersebut diendus oleh Pemerintah Kota Mataram saat akan dilakukan proses balik nama. Pemerintah dengan sigap membatalkan balik nama tersebut karena diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram. “ Karena lahan itu tercatat milik pemerintah. Otomatis akan diblokir oleh sistem,” terangnya.

Baca Juga :  Dewan Panggil Disnaker dan Pihak Transmart

Kasus penjualan aset Loang Baloq tersebut kini ditahap penyidikan. Penyidik Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Mataram sudah mengantongi dua alat bukti. Karenanya, kasus tersebut langsung naik ke penyidikan. Kedepannya, penyidik mengagendakan pemanggilan keterangan pihak terkait.” Permintaan keterangan saksi kita agendakan ditahap penyidikan,” katanya.

Untuk besaran kerugian negara, jaksa masih menunggu hasil koordinasi dengan auditor. Tujuannya tentu untuk meminta audit kerugian negara.” Kita masih koordinasikan,” jelasnya.

Untuk besaran kerugian negara perhitungannya adalah dari luasan lahan yang diubah menjadi sporadik. Yakni atas nama Direktur PT PPY.  Perhitungannya nanti bukan pada luasan lahan yang dijual kepada pembeli. “Tapi dari luasan lahan yang muncul dan diubah menjadi sporadik. Luasannya pada sporadik itu 3,7 hektar,” pungkasnya.(gal)

Komentar Anda