Kurir Sabu 1,9 Kg dari Aceh Ditangkap

BNN Telusuri Jaringan Narkoba "Pablo Escobar" Indonesia di NTB

UNGKAP KASUS: BNN NTB ungkap kasus pengiriman sabu seberat 1,9 kg yang dibawa kurir asal Aceh inisial RF alias Mando dari Riau. (RASYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB berhasil menangkap kurir sabu antar provinsi inisial RF alias Mando.

Sabu yang diamankan dari tangan warga Aceh itu seberat 1.990,12 gram. “Masih kami lakukan pengembangan,” kata Kepala BNN NTB Brigjen Gagas Nugraha, Rabu (11/10).

Sabu yang dibawa Mando dari Provinsi Riau itu, sudah ada orang yang akan menerimanya. Siapa penerima sabu yang dibawa Mando, masih dalam pengejaran. “Ada penerimanya, pasti ada. Itu yang belum ketangkap,” sebutnya.

Para pemain barang haram tersebut, menggunakan banyak trik untuk menjalankan bisnisnya. Dan mereka memiliki kode tersendiri.

“Memang mereka menggunakan kode-kode sendiri, seperti ketika ditelpon tidak diangkat dan sebagainya. Pakai sandi, biar kita tidak bisa (pengembangan),” ucapnya.

Mando ditangkap di Hotel Melati Adiguna, tepatnya di Jalan Nursiwan, No 9, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram akhir Agustus lalu.

Baca Juga :  Sopir Taksi Diajak Perangi Narkoba

Jika berhasil mengantar sabu yang dibawa ke pemesan, pelaku dijanjikan ratusan juta. “Untuk membawa sabu ini, 1 kg dapat Rp 100 juta,” ujarnya.

Menyinggung Mando bagian dari jaringan narkoba Fredy Pratama, yang diberikan julukan “Pablo Escobar” Indonesia, Bagas mengatakan tidak ada kaitannya. “Tidak ada kaitannya dengan Fredy itu,” bebernya.

Namun, pihaknya tak menampik sedang melakukan pendalaman terhadap jaringan narkoba terbesar di Indonesia, Fredy Pratama yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

“Memang kita sedang meneliti, apakah memang ada di lingkungan NTB yang ada kaitannya (Fredy Pratama),” katanya.

BNN NTB periode bulan Agustus dan September, mengungkap tiga kasus peredaran narkoba. Dua kasus lainnya yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 7,019 gram.

Pengungkapan itu di Jalan Raya Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah dengan tersangka inisial SH. Kemudian pengungkapan lainnya di salah satu kantor jasa pengiriman barang.

Baca Juga :  BNN Gelar Monev di Kantor Camat Cakranegara

Barang bukti yang diamankan narkoba jenis ganja seberat 91,55 gram. Tersangka inisial H mendapatkan ganja itu dari Medan.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram,” sebutnya.

Terhadap tiga tersangka, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 5 tahun penjara serta maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar.

Terhadap tiga kasus yang diungkap, barang bukti dua kasus dimusnahkan, yaitu kasus dengan tersangka Mando dan SH.

Pemusnahan disaksikan oleh pihak Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi dan stakeholder lainnya. “Barang bukti dua kasus itu kami musnahkan dengan cara dibakar,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda