KSU Rinjani Siap Ladeni Laporan Pemprov

Sri Sudarjo (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polemik antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani dengan Pemprov NTB semakin memanas. Terlebih, pemprov telah melayangkan laporan kepada Polda NTB atas sejumlah dugaan yang membuat pihak KSU Rinjani merasa terusik. “Kita siap melawan. Dan saya siap ladani sampai titik darah penghabisan,” tegas Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo, Selasa (25/1).

Bahkan, Sudarjo melontarkan kata menantang laporan yang diajukan pemprov berlapis-lapis. Dia mengaku sama sekali tidak takut untuk dihukum, apalagi dipenjara jika betul bersalah. “Silakan tuntut saya bila perlu penjarakan saya, saya tidak takut dengan laporannya,” tantangnya.

Terkait dana PEN program satu peternak tiga ekor sapi dengan nilai Rp 100 juta tanpa jaminan, Sudarjo menyatakan anggaran tersebut memang tidak berada di Pemprov NTB. Tetapi dititipkan di bank mitra yang ditunjuk pemerintah. “Yang bilang anggaran itu di Pemprov NTB siapa, anggaran itu berada di bank mitra. Harusnya para dinas ini hanya sebagai mediator dan fasilitator, bukan malah memprovokasi dengan menyebut KSU Rinjani tidak sehat, bodong atau apalah,” sesalnya.

Sudarjo juga merespons tiga jenis dugaan yang dilaporkan pemprov kepada pihaknya. Pertama dugaan menyangkut pencemaran nama baik atau penghinaan, kedua dugaan penipuan dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Sudarjo malah mempertanyakan balik uang nenek moyang siapa mereka ditipu. Begitu juga soal delik aduan perbuatan tidak menyenangkan. “Untuk apa kita menyenangkan dia (gubernur). Dan saya KSU Rinjani tidak perlu menyenangkan dia, kalau gara-gara ini saya dipersoalkan, saya siap,” tegasnya.

Terlebih, katanya, mereka yang telah menggagalkan dana PEN. Lalu untuk apa mambuat mereka menyenangkan. “Mereka penyakit masyarakat. Jadi ndak perlu kita senang-senangi dia,” sambunya

Sementara terkait dugaan penipuan anggota, Sudarjo membantah dengan tegas bahwa tidak ada penipuan. Darjo menyatakan, setiap anggota KSU Rinjani diwajibkan iuran anggota dan iuran pokok. “Masa iya iuran pokok dan iuran wajib anggota dianggap sebagai penipuan, inikan alasan mengada-ada,” bantahnya.

Berulang kali, Sudarjo menegaskan siap melawan. Jangan hanya dijerat undang-undang ITE saja, ia mempersilakan menjerat dengan UU berlapis dari apa yang dia omongkan itu. “Kami siap lawan,” tantangnya lagi.

Menurutnya, yang harus ditangkap itu oknum-oknum di pemprov. Sebab mereka yang telah menggagalkan PEN. Apa yang dilakukan pemprov itu telah menghambat program presiden yang berkeinginan melakukan pemulihan ekonomi melalui dana PEN dalam kondisi darutat. “Apalagi menyebutkan dana PEN itu hoax dan sebagainya,” tegasnya.

Ia sendiri juga menyayangkan atas apa yang dilaukan di dinas terkait yang ada kaitannya dengan program PEN tersebut. Misalnya undangan rapat akhir tahun (RAT) yang dilayangkan ke Dinas Koperasi dan UMKM malah tidak dihadirinya. Justru yang banyak diladeni koperasi lain yang tidak jelas. “Mereka mereka ini orang orang yang menghambat dana PEN melalui koperasi. Ini yang harus dilawan,” tegasnya.

Jika apa yang dilalukan pemprov hari ini atas kepentingan satu partai untuk melawan partai harusnya jangan melibatkan rakyat kecil. “Jangan lawankan, libatkan anggota kami diurusan mereka.  Yang mana kami masyarakat peternak. Sebetulnya jangan dilibat libatkan kami untuk kepentingan mereka dengan cara mengahadang PEN untuk koperasi,” ucapnya.

Yang perlu diketahui, sebutnya, program 1 orang tiga ekor sapi senilai Rp 100 juta itu merupakan dana PEN yang bisa diakses koperasi merupakan kredit pembiyaan. Sehingga tidak bisa seenakanya digagalkannya.  “Dia (gubernur) yang gagalkan program PEN 2021 ini. Ini yang menyebabkan kami menunda RAT,” tuturnya.

Baca Juga :  Investor Swedia Bangun 100 Unit Eco Villa di Tanjung Ringgit

Sudarjo menjelaskan, berdasarkan UU No 2 tahun 2020 bahwa pemerintah melakukan pemulihan berdasarkan PP pada ayat 11 nomor 7. Berikutnya sistem pemulihan ekonomi itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Jika ada Koperasi dan UMKM yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk proses percepatan pemulihan ekonomi, harusnya didukung. Bukan malah dicegal apalagi menyebutkan tidak ada dana PEN untuk satu peternak 3 ekor sapi itu.

Begitu juga di PMK No. 104.05 tahun 2020 bahwa koperasi diberikan amanah oleh UU untuk bermintra kepada bank yang diitujuk oleh negara dalam proses untuk betmitra. Dalam hal ini KSU Rinjani, salah satu koperasi di Indonesia yang mengimplementasikan program presiden dengan ternak 3 sapi tanpa jaminan.

Ditegaskan juga, dana PEN itu ada untuk program tersebut. Nilainya mencapai 2 triliun di NTB. Secara keseluruhan dana PEN dialokasikan sebesar Rp 774 triliun dan sekitar Rp 162,40 triliun untuk koperasi.

Menganai gugatannya ke PTUN, Sudarjo menegaskan, KSU Rinjani bukan mencabut melainkan memindahkan gugatan administrasi di PTUN dan melayangkan gugatan perdata dalam waktu dekat. Adapun pihak yang digugat adalah Pemprov NTB, Dinas Peternakan NTB, Bank Mandiri, BRI dan BNI 46 dengan gugatan masing-masing senilai Rp 2 triliun. “Kami memindahkan gugatan administrasi dan kami menggugat secara perdata dengan nilai gugatan masing masing Rp 2 Triliun para tergugat. Ini sesuai arahan hakim,” ucapnya.

Menurutnya, perbuatan gubernur NTB dan kepala Dinas Koperasi UMKM dan kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sangat merugikan KSU Rinjani. “Jadi kita akan lawan. Kalau karena itu saya masuk penjara, suruh buka pintu penjara selebar-lebarnya,” tantangnya.

Dikatakan Sudarjo, dengan bergulirnya polemik dengan pemprov dari beberapa bulan lalu, sebenarnya pihaknya telah menarik diri sambil menggugat. “Kalau seperti ini mereka ini mencari-cari namanya. Jangan hanya dia sendiri sekda yang melapor, bila perlu sama antek-ateknya (gubernur) yang paling jago kita tunggu kalau soal ini,” katanya.

Karena sangat jelas, sambungnya, apa yang dilakukan KSU Rinjani selama ini dalam program yang dijalankan untuk usaha di bidang perternakan sapi. Terlebih dari hasil bagi usaha yang dijalankan 10 persen dibagikan ke fakir miskin dan anak terlantar. “Bahkan kemarin kita berikan 100 persen dari sisa hasil usaha (SHU) sebagai bentuk kemitraan kita kepada Allah. Karena kita gagal bermitra sama bank gara-gara digagalkan gubernur itu,” tuturnya.

Dengan gagal bermintra dengan bank dalam pencairan dana PEN yang diklaim diperuntukkan bagi KSU Rinjani berupa program bantuan peternak tiga ekor sapi 2021 dengan total anggaran mencapai Rp 2 triliun, lantas pihaknya terus membagun hubungan vertikal dengan nasional untuk menjadi koperasi yang membiayai sektor perternakan. “Dan ini suatu kemenganan rakyat dan dia (gubernur) tidak boleh menghalangi. Dan mereka perlu mencatat harus menanggung akibat dari perbuatannya, mengganggu ekonomi nasional dalam keadaan darurat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri membeberkan, mengenai status KSU Rinjani yang didirikan pada 2012 silam. Namun sayang aktivitas selama ini sempat vakum hingga awal 2021. “Awal 2021 mereka mulai aktivitas kembali. Untuk beraktivitas kembali memang mereka pernah datang ke dinas koperasi untuk minta diaktifkan kembali, karena koperasi yang tidak beraktivitas dua tahun itu sudah dianggap koperasi tidak aktif,” tuturnya.

Baca Juga :  Sehari 209 Kasus Positif Baru Covid-19, 159 Sembuh dan 4 Meninggal Dunia

Untuk mengaktifkan kembali, sambungnya, maka KSU Rinjani harus mendapatkan sertifikat dari Kementerian Koperasi. “Sampai hari ini belum terbit sertifikat kembali. Jadi secara hukum koperasi tidak aktif walaupun ada aktivitas,” tegasnya.

Masyhuri juga menyebutkan dari awal pendirian dari data ada yang ada sampai ke dinas koperasi sampai sekarang ini dengan jumlah anggota ada 20 orang. “Kalau di luar sana ada yang menyebut sampai 23 ribuan. Tapi kami dinas koperasi tetap berpatokan pada angka 20 orang,” sebutnya.

Kepala Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, drh Khairul Akbar juga menegaskan, bahwa tidak ada bantuan sapi yang disalurkan melalui koperasi seperti yang diklaim KSU Rinjani. Apalagi dengan ada anggaran PEN mencapai Rp 2 triliun. “Kami telah pastikan ke pusat tidak ada bantuan sapi untuk peternak. Kalaupun ada bantuan dari pemerintah, itu sifatkan KUR lewat mekanisme perbankan, bukan melalui koperasi,” tegasnya.

Sementara itu, Polda NTB akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan KSU Rinjani. Laporan tersebut datang  dari kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (Gema Nusa NTB) dan Milenial Independen Institut (MISI). Laporannya diterima di Bidang Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB karena yang dilaporkan soal dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

Hal itu terkait ada program PEN 2021 dari pemerintah berupa pinjaman Rp 100 juta senilai tiga ekor sapi. Akibat informasi yang mereka sebar ini, terlapor disebut  merekrut anggota dengan memungut uang pendaftaran masuk koperasi dengan jumlah ratusan ribu. Padahal nyatanya program ini tidak ada. Selain Ketua KSU Rinjani ada juga beberapa akun facebook yang turut dilaporkan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa pihaknya memang ada menerima laporan soal KSU Rinjani. “Namun itu sifatnya masih pengaduan. Kita minta lengkapi alat buktinya dulu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/1).

Selain dari Gema Nusa NTB dan MISI, Artanto mengaku bahwa di hari yang sama dari pihak Pemprov NTB juga datang ke Polda NTB terkait kasus ini. Namun itu baru sifatnya konsultasi. “Kita minta mereka melengkapi alat buktinya dulu. Jika sudah ada laporan resminya  nanti pasti kita akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Diakui Artanto, pihaknya sudah jauh hari memonitor aktivitas KSU Rinjani. Tetapi pihaknya belum bisa bertindak lebih jauh sebab belum ada laporan dari orang yang merasa dirugikan. Beda halnya jika sudah ada laporan, maka pihaknya pun dapat mengambil tindakan lebih lanjut. “Kita akan melakukan penyelidikan mendalam,” tuturnya.

Jika dari hasil penyelidikan memang didapati ada unsur perbuatan melawan hukum maka pihaknya tentu akan meningkatkan status penanganannya. “Jadi silakan saja kalau ada pihak yang dirugikan untuk melapor,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda