KPU NTB Akomodir Caleg NasDem yang Dicoret di DCT

KESEPAKATAN : Bawaslu NTB menyampaikan berita acara sidang mediasi kepada DPW NasDem NTB. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – KPU NTB menegaskan akan mengakomodir lagi caleg DPRD NTB dari Partai NasDem di Dapil III atas nama M Agus Setiawan di Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

Itu menyusul dicapainya kesepakatan antara DPW Partai NasDem NTB sebagai pemohon dan KPU NTB selaku termohon, dalam sidang mediasi yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi NTB, Rabu kemarin (10/1). “Dalam sidang mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu, sudah tercapai kesepakatan antara Partai NasDem dan KPU NTB,” kata Ketua Bawaslu NTB Itratip yang diminta komentar usai sidang mediasi yang digelar secara tertutup.

Kendati demikian, Itratip meminta untuk menanyakan hasil kesepakatan yang dicapai dalam sidang mediasi itu kepada KPU NTB dan Partai NasDem NTB. Pasalnya, Bawaslu NTB baru membacakan putusan sidang mediasi pada Kamis (11/1) ini. Sehingga pihaknya tidak elok untuk menyampaikan kepada publik, sebelum ada pembacaan putusan oleh Bawaslu NTB.

Baca Juga :  PSU 53 TPS Berjalan Lancar, Kasus Parado Jadi Atensi

Adapun untuk sidang mediasi antara KPU NTB dan DPD Partai Demokrat NTB, tidak menemukan ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Sehingga proses sidang adjudikasi penyelesaian sengketa berlanjut ke tahap pembuktian. “Untuk Partai Demokrat dan KPU NTB, berlanjut ke sidang tahap pembuktian,” terangnya.

Dalam proses sidang adjudikasi dengan tahap pembuktian itu, baik KPU dan Partai Demokrat dipersilakan menyampaikan fakta-fakta dokumen yang dimiliki dan saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk dihadirkan di persidangan.

Sementara itu, Anggota KPU NTB Divisi Hukum Yan Marli mengungkapkan, dalam sidang mediasi yang difasilitasi Bawaslu, KPU NTB telah mencapai kesepakatan dengan Partai NasDem NTB. Dalam sidang mediasi itu, caleg NasDem atas nama M. Agus Setiawan, telah mengakui kekeliruan dengan tidak mencamtumkan pekerjaan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sistem pencalonan.

Baca Juga :  Paket Ramah Mengemuka di Pilkada Lotim

Hal itu juga tidak terlepas dari adanya miskomunikasi antara caleg itu dengan tim penghubung Partai NasDem. Sehingga KPU NTB memutuskan memberikan kebijaksanaan, dengan kembali mengakomodir caleg itu di DCT pada Pemilu 2024. “Dan yang lebih penting juga, yang bersangkutan sudah menunjukkan surat pengunduran diri secara resmi sebagai Anggota BPD dari lembaga yang terkait. Sehingga kita putuskan kita akomodir lagi di DCT,” terangnya.

DPW Partai NasDem NTB pun memberikan apresiasi terhadap keputusan KPU NTB, dengan kembali diakomodirnya caleg atas nama M Agus Setiawan pada DCT. “Kita apresiasi keputusan KPU NTB,” lugas Sekretaris DPW Partai NasDem NTB Wahidjan. (yan)

Komentar Anda