KPU Mataram Ajukan Rp 30 Miliar untuk Pilkada

Husni Abidin (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram mengajukan anggaran sebesar Rp 30 miliar ke Pemerintah Kota Mataram, untuk kebutuhan Pilkada 2024. Dimana skema anggarannya dapat dibayarkan selama tiga tahun anggaran mulai dari tahun 2023 sampai 2025.

Usulan anggaran Pilkada itu mengalami kenaikan dari perhitungan biaya Pilkada tahun 2020 lalu, yang menelan anggaran Rp 25 miliar.

Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin mengatakan untuk pengajuan biaya Pilkada sudah mulai disusun, dan diajukan Rp 30 miliar sesuai kebutuhan dan perhitungan. “Untuk biaya Pilkada bisa dicicil Pemerintah Kota Mataram dengan skema tiga kali tahun anggaran. Sehingga tahapan juga bisa berjalan,” katanya kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (8/9).

Untuk kebutuhan Pilkada akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang ditargetkan tahun 2022 ini sudah bisa ditetapkan. KPU Kota Mataram sudah mulai menyusun dan mengajukan ke Pemerintah Kota Mataram dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :  Biskuit Makanan Tambahan Balita Ditemukan Berjamur

Untuk peruntukan anggaran Rp 30 miliar, bisa sampai pada pelantikan. Karena tahapan Pemilu masih berjalan sampai awal tahun 2025. Dimana pelantikan diwacanakan serentak untuk hasil Pilkada tahun 2024 dilantik pada Februari 2025.

Tahapan Pilkada tahun 2024, kata Husni, terus berkelanjutan. Dimana itu sesuai dengan PKPU dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, terkait dengan Pilkada serentak di NTB. Tentunya daerah juga harus mendukung tahapannya.

Diketahui, Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara Pilkada bakal digelar 27 November 2024, yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar. Sebab, sebelumnya Pemilu dan Pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Perumahan Unram Residence Diklaim Sesuai Tata Ruang

Untuk koalisi bisa dibangun, usai penetapan SK jumlah perolehan suara pada bulan Maret 2024.  Dengan skema perolehan suara bisa ditetapkan koalisi antar partai politik yang akan mengajukan bakal calon wali Kota Mataram dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2024.

Sementara itu, Sekda Kota Mataram H Effendi Eko Saswito mengatakan, untuk usulan dana Pilkada memang masuk dalam pembahasan saat ini. Tentunya melihat kondisi dari APBD Kota Mataram dan dibahas bersama DPRD Kota Mataram serta Banggar.

“Kita terus melakukan pembahasan saat ini bersama TAPD, serta Banggar di DPRD Kota Mataram, terkait peruntukan APBD Perubahan dan APBD murni tahun 2023 mendatang. Karena skema Pemilu tahun 2024 bakal dilakukan dua tahapan, termasuk Pilkada pada tahun yang sama,” katanya. (dir)

Komentar Anda