KPU Lobar Usulkan Rp 31 Miliar Lebih

MATARAM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada di NTB yakni Lombok Barat.

Komisioner KPU Lombok Barat, Umar Ahmad menyampaikan, dalam draf dokumen rencana alokasi biaya bagi anggaran pilkada Lobar mencapai Rp 31 miliar lebih. "Usulan anggaran kita kepada pemkab Lobar sekitar Rp 31 miliar," katanya, kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (15/6).

Meskipun, draf dokumen usulan alokasi pembiayaan pilkada Lobar belum dibahas. Namun, pihaknya sudah menyerahkan draf dokumen usulan pembiayaan tersebut kepada Tim Alokasi Penganggaran Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Lobar.

Pihaknya pun sudah mulai berkomunikasi dengan Bupati Lobar, Fauzan Khalid. Kendati, usulan tersebut belum dibahas di tingkat TAPD dan DPRD Lobar. "Secara non formal sudah kita sampaikan kepada Pak Bupati terkait usulan ini. Tinggal sekarang kita menunggu pembahasan dengan TAPD," jelasnya.

Baca Juga :  KPU Tidak Bisa Verifikasi Syamsuddin

Dikatakan, anggaran pilkada Lobar 2018 harus sudah dialokasikan dalam APBD 2017. Tahapan penyelenggara pilkada Lobar sudah mulai dilaksanakan awal tahun 2017. Praktis, dalam pembahasan RAPBD 2017, alokasi anggaran pilkada Lobar 2018 harus pula diikutsertakan pembahasannya. Misalnya, rekrutmen bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dimulai 2017.

Dia memastikan, pembahasan usulan anggaran biaya pilkada Lobar segera akan dibahas TAPD dan DPRD Lobar. Selain pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten Lobar, pembahasan anggaran pilkada 2018 akan dilakukan dengan KPU Provinsi NTB.

Tujuannya, untuk rasionalisasi anggaran terkait dengan pilkada serentak 2018. Pilkada Lobar yang berlangsung secara bersamaan dengan Pilkada NTB, bakal ada kesempatan sharing anggaran bagi pembiayaan pilkada. Item-item mana saja dibiayai dari anggaran Pemprov dan pemerintah kabupaten kota yang menggelar pilkada.

Baca Juga :  Bawaslu Kritik Kinerja KPU NTB

Meski begitu, keputusan akhir dari sharing anggaran pembiayaan pilkada serentak 2018 ada di tangan kepala daerah. Baik gubernur, dan bupati/ walikota. Penyusunan draf dokumen bagi usulan pembiayaan pilkada bupati Lobar sudah mengacu kepada undang-undang,  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satuan harga yang ditetapkan Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) terkait dengan alokasi pembiayaan pilkada.

"Draf anggaran sudah kita susun dan sudah sesuai ketentuan," ucapnya. Seraya menambahkan,  alokasi anggaran sebagian besar tersedot bagi pembayaran honorarium penyelenggara. Misalnya, KPPS, PPDP, PPS dan PPK. Sedangkan, KPU tidak lagi boleh memperoleh honor penyelenggara, hanya dicukupkan dengan kepokjaan. (yan)

Komentar Anda