KPU Tidak Bisa Verifikasi Syamsuddin

TERKENDALA: KPU NTB memastikan tidak bisa memproses PAW Gde Sakti dari PKB dengan Samsuddin karena tidak memnuhi syarat (Yan/Radar Lombok)

MATARAM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB tidak bisa menindaklanjuti permintaan dari pimpinan DPRD NTB untuk memproses Samsuddin ST sebagai pengganti antar waktu (PAW) Lalu Gede Sakti dari keanggotaan.

"Verifikasi dan klarifikasi usulan pengangkatan PAW Samsuddin ST tidak bisa kami penuhi," kata Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshori, kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (21/2).

Berdasarkan pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 tahun 2010 diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2016, bahwa calon anggota legislatif pengganti adalah peraih suara terbanyak dibawahnya. Dalam raihan suara tercatat bahwa, Samsuddin ST menempati peringkat ketiga dengan raihan suara 1.658. Sedangkan peringkat raihan suara kedua ditempati Dra. Suharti dengan raihan suara 1.862.

Baca Juga :  ASN di-Warning Ikut Politik Praktis

[postingan number=3 tag=”politik”]

Karena itu, Samsuddin ST dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pengganti PAW. "Karena Dra. Suharti masih memenuhi persyaratan sebagai pengganti," kata mantan Ketua GP Ansor NTB tersebut.

KPU pun segera akan mengembalikan berkas usulan PAW Lalu Gede Sakti kepada pimpinan DPRD NTB untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. "Prinsipnya, PAW dengan pengganti Samsuddin tidak bisa kami proses," imbuhnya.

Baca Juga :  Najamuddin Sebut Lotim Butuh Pemimpin Baru

Sekretaris DPRD NTB, Muhammad Mahdi, mengatakan, pimpinan DPRD NTB tertanggal 20 Februari sudah melayangkan surat permintaan kepada KPU untuk memproses secara administrasi usulan PAW Lalu Gede Sakti dengan pengganti Samsuddin. Terkait KPU tidak bisa memproses usulan PAW Lalu Gede Sakti dengan pengganti Samsuddin, Mahdi mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat balasan dari KPU NTB.

"Saya belum tahu hal itu. Karena kita belum terima surat KPU," pungkasnya. (yan)

Komentar Anda