KPU : Kami tidak Ikut Campur Soal Pemberhentian Bupati

BAMBANG KARYONO (Fahmy/ Radar Lombok)

GIRI MENANG : KPU Lombok Barat menegaskan tidak masuk ke ranah pemberhentian Bupati Lombok Barat oleh Mendagri. Sebagaimana diketahui, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid telah mengajukan pengunduran dirinya setelah mendaftar sebagai Bacaleg RI lewat Partai Nasdem.

Kabarnya Kemendagri telah mengeluarkan SK pemberhentian Fauzan Khalid. Surat tersebut sudah ada di Pemprov NTB. ” KPU  tidak bisa ikut campur dalam pemberhentian ini, karena pemberhentian berakibat masa jabatan politik di Pemkab Lombok Barat,” ungkapnya kemarin.

Dalam posisi ini KPU hanya membutuhkan SK pemberhentian dari Kemendagri sebagai berkas yang harus dipenuhi untuk pemenuhan syarat sebagai Caleg, sebelum DCT di tetapkan jadi setelah Fauzan Khalid menerima SK pemberhentian  maka  yang bersangkutan menyerahkan SK tersebut ke KPU untuk memenuhi persyaratan sebagai DCT. ” Jadi nanti Fauzan Khalid sebagai caleg akan menyerahkan SK pemberhentian dari Kemendagri sebagai bentuk pemenuhan syarat sebagai caleg, ” ungkapnya.

Karena jika SK pemberhentian tidak diserahkan ke KPU,maka berkas sebagai caleg otomatis tidak lengkap.” Kepentingan kita di KPU itu untuk pemenuhan persyaratan, kalau tidak lengkap tidak akan jadi calon, ” tegasnya.

Sebelumnya Bupati H. Fauzan Khalid mengaku mendapat kabar soal SK pemberhentiannya. Ia akan berhenti per 4 November 2023. Pernyataan ini ditanggapi oleh salah satu anggota DPRD Lombok Barat H. Ahmad Zainuri. Ia mengatakan Surat Keputusan pemberhentian Bupati Lombok Barat oleh Kementerian Dalam Negeri sudah diterima DPRD Lombok Barat. Dalam SK tersebut tidak ada disebutkan secara jelas Terhitung Mulai Tanggal ( TMT) akhir masa jabatan Bupati seperti yang telah disampaikan bupati sebagaimana tertera dalam petikan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3113 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lombok Barat Provinsi NTB tertanggal 1 Agustus 2023. Di surat itu kata Zainuri, tidak ada terulis sepesifik tanggal maupun bulan pemberhentian. Namun diterangkan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai Calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca Juga :  Lobar-Mataram Sepakat Terapkan Teknologi di TPA Kebon Kongok

Ia menerangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, di point 7 tertera penyusunan dan penetapan DCT itu dilakukan pada 4 Oktober sampai 3 November 2023, bukan pada 4 november 2023 yang menjadi tanggal pengumuman DCT.

” Di SK Pemberhentian itu tidak menyebut tanggal dan bulan tetapi bahasanya penetapan. Jadi kalau kembali ke PKPU itu tanggal 4 Oktober 2023 Pak Bupati Lobar bukan lagi menjadi bupati sesuai SK,” terang Zainuri yang ditemui di DPRD Lobar, Selasa (22/8).

Zaenuri mengklaim tak sembarangan menyampaikan hal itu. Sebab ia juga sudah langsung mengkonfirmasi pihak Kemendagri untuk memastikan kejelasan bahasa SK itu. Bahkan dari keterangan pihak Kemendagri sudah jelas menyatakan bahwa SK yang diterbitkan itu tak menyebutkan sepesifik tanggal dan waktu pemberhentian.“SK tidak berlaku pada 4 November, tetapi berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam data calon tetap pada pemilihan anggota DPR RI,” terangnya.

Baca Juga :  2024, Fiskal Lobar Masih belum Sehat

Ia menjelaskan tanggal 4 November yang disebut Bupati Lobar pada media itu merupakan tanggal pengumuman DCT kepada publik bukan tanggal penetapan DCT. Namun untuk penetapan DCT dilakukan pada 4 Oktober 2023. Sedangkan terdapat jangka waktu dari 4 Oktober sampai 3 November itu dilakukan administrasi partai politik merubah Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi DCT. “Jadi di masa itu dilakukan proses administrasi di partai politik, misal ada caleg yang meninggal diganti, atau ada yang mengundurkan diri dan sebagainya. Makanya ada rentang waktu itu,” jelasnya.

Zaenuri menegaskan dalam SK Mendagri itu jelas menerangkan penetapan DCT bukan pada saat pengumuman DCT kepada publik.  SK itu tetap mengacu kepada PKPU. Sehingga ia mengingatkan Fauzan Khalid menjadi bupati sampai pada 4 Oktober 2023 mendatang.“SK Mendagri itu harus dihormati dan diikuti sesuai ketentuan yakni pada 4 Oktober 2023,” tegasnya.

Proses tindaklanjut SK itupun akan segera dilakukan pihak lembaga legislatif Lobar. Surat Keputusan Mendagri yang masuk ke DPRD Lobat  itupun nantinya akan dibacakan lebih dahulu. Setelah itu dilakukan paripurna pemberhentian dan pengangkatan. Pihaknya pun mengupayakan prosesnya pada bulan September mendatang untuk melakukan paripurna itu. Sehingga ada dasar pihaknya mengusulkan kepada provinsi yang dilanjutkan ke Mendagri untuk menetapkan calon penganti untuk dilantik menjadi bupati. “ Nanti otomatis yang naik menjadi bupati adalah wakil bupati Lobar,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda