Lobar-Mataram Sepakat Terapkan Teknologi di TPA Kebon Kongok

TPA : Kondisi landfill baru di TPA Kebon Kongok yang baru dioperasikan. (IST/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram satu suara dalam pengelolaan TPAR Kebon Kongok. Jumat lalu Pemerintah Lombok Barat, Kota Mataram dan Pemerintah Provinsi NTBbertemu di TPAR untuk melihat bagaimana kondisi landfill baru TPA yang baru dibuka beberapa waktu lalu ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat Hermansyah mengatakan kedepannya TPA Kebon Kongok ini masih bisa dilakukan pengembangan- pengembangan pengelolaan dengan menerapkan teknologi yang berbeda seperti saat ini. ” Kami sudah sepakat itu, TPA ini masih bisa dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Karena keberadaan TPA ini melibatkan tiga pemerintah yaitu Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram dan Provinsi NTB, maka dalam pengambilan kebijakan perlu duduk bersama-sama menyiapkan langkah kedepannya. ” Kita perlu duduk bersama-sama untuk kedepannya, ” harap Herman.

Dari hasil pengecekan ke TPA, kondisi TPA masih bisa beroperasi menerima sampah baik dari Kota Mataram maupun Lombok Barat, ” Sudah kita cek masih bisa untuk menampung sampah,” tegasnya.

Di satu sisi untuk memperpanjang usia TPA, Lombok Barat juga berupaya untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPAR, Salah satu caranya dengan memaksimalkan pengoperasian TPS 3R yang ada di wilayah Lombok Barat,” Keberadaan TPS 3R ini sangat membantu mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA,” paparnya.
Namun kondisi di Lombok Barat masih banyak TPS 3R yang tidak beroperasi, sehingga itu butuh pendampingan agar bisa operasi lagi.

Baca Juga :  2024, Fiskal Lobar Masih belum Sehat

Sementara Kabid Persampahan LHK NTB Firman mengatakan DLHK Provinsi NTB mengatakan, rencana penutupan TPAR disampaikan agar Lombok Barat dan Kota Mataram mulai memikirkan solusi yang bisa diambil jika benar nanti TPAR ini benar-benar ditutup. ” Lombok Barat dan Kota Mataram harus mempersiapkan diri sebelum TPAR ditutup, ” tegas Firman.

Salah satunya dengan mengaktifkan semua TPS 3R yang ada, sebab kedepannya TPA ini tidak lagi menjadi tempat pembuangan sampah, tetapi menjadi tempat pengelolaan sampah, sehingga sampah yang diterima adalah sampah yang sudah dipilih, dan siap untuk diolah, terkait keberadaan TPS 3R yang tidak operasi.
DLHK Provinsi  akan memfasilitasi dan membantu pelaksanaan Revitalisasi TPS3R

Baca Juga :  Pemilik Kafe Ilegal Akali Petugas

Dengan  menyediakan  seseorang yang memiliki inisiatif, kemampuan dan kapabilitas untuk mendorong proses perubahan dalam suatu masyarakat, instusi atau lembaga atau ( Local champion, ” DLHK Provinsi memfasilitasi dan membantu pelaksanaan Revitalisasi TPS3R dengan  cara menyediakan Local Champion, terutama yang berasal dari pengelola TPS3R untuk melakukan pembinaan bagi kelompok pengelola TPS3R di Lobar dan kabupaten lainnya, ” ungkapnya.

Tidak hanya itu, dari Provinsi juga mendorong agar DLH Kabupaten Lombok Barat melakukan evaluasi terhadap keberadaan TPS3R yang sudah terbangun, mulai dari aspek pengelolaan atau lembaga, tata kelola aset dan tata kelola usahanya. ” Salah satu langkah untuk bisa diambil dengan melakukan revitalisasi,” sarannya.

Terkait dengan adanya Pemerintah Desa yang ingin mengelola TPS 3R, Kata Firman itu sangat bisa dilakukan oleh pemerintah desa, jika memang Pemerintah Desa peduli dan ingin mengambil alih untuk pengelolaan silahkan itu boleh.” Boleh saja Pemdes yang kelola TPS 3R itu, silahkan, ” imbuhnya. (ami)

Komentar Anda