Pemilik Kafe Ilegal Akali Petugas

KAFE : Tim menemukan kafe ilegal masih beroperasi di Suranadi meskipun sudah ditutup paksa oleh petugas saat razia sebelumnya. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Kafe dan tempat hiburan lainnya masih marak di Lombok Barat. Di Suranadi misalnya, meski sebelumnya ada razia yang digelar oleh Pol PP, itu tidak membuat keberadaan kafe tak berizin bisa ditekan.

Berdasarkan pantauan Pemerintah Kecamatan Narmada bersama Pol PP saat malam tahun baru lalu, ditemukan banyak kafe yang buka meski tak mengantongi izin. Pengusaha mengakali petugas dengan berjualan di luar garis polisi yang sudah dipasang.”Mereka ini banyak akal. Memang segel tidak dirusak, tetapi mereka jualan di luar. Jadi segelnya masih tetap ada,” ungkap Camat Narmada, M. Busyairi, Selasa (3/1).

Setelah kafe ditutup beberapa waktu lalu, kini sudah dibentuk tim monitoring. Tim inilah yang memantau aktivitas kafe di Desa Suranadi. Dari hasil pantauan tim, pemilik masih bandel. Mereka mulai buka pukul 14.00 wita. “Mereka buka mulai jam dua siang sampai malam,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lagi, Pol PP Tunda Ambil Alih STIE-AMM

Tim tidak bisa berbuat banyak. Busyairi mengaku imbauan pemerintah tidak mereka indahkan. Mereka juga mengatur jam buka agar tidak terdeteksi oleh tim pemantau.”Kalau kita tindak, mereka langsung saling infokan, sehingga kalau tim ke lokasi lain, sudah tutup mereka,” jelasnya.

Bentuk kekompakan misalnya ditunjukkan dengan waktu beroperasi. Ketika ada perintah mulai buka, maka akan buka semua. “ Kalau ada petugas yang datang, mereka akan tutup lagi. Jadi sudah tahu kalau ada petugas,” tambahnya.

Anggota tim monitoring sangat terbatas. Karena itu tidak memungkinkan untuk menempatkan petugas setiap saat. “ Tidak mungkin untuk standby 24 jam. Jadi, kami kesulitan memantau kalau pelaku usaha tidak punya kesadaran sendiri,” imbuhnya.

Busyairi berharap pemilik usaha kafe memiliki kesadaran untuk tidak membuka usaha. Dia mengatakan, usaha tersebut telah melanggar Perda Lobar. Karena Suranadi merupakan kawasan wisata, bukan tempat hiburan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar, Ahmad Subandi, menambahkan, tidak ada izin untuk kafe dan tempat karaoke yang menyediakan minuman berakohol di Desa Suranadi. Suranadi masuk dalam kawasan desa wisata.”Sehingga tidak boleh ada minuman beralkohol. Berbeda dengan kawasan pariwisata seperti di Senggigi maupun Sekotong. Kalau kawasan pariwisata itu boleh ada minuman beralkohol dan itu sudah ditentukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Oknum PNS Lobar yang Jadi Pengedar Sabu Ditindak Tegas

Sehingga yang seharusnya dikembangkan di Suranadi adalah penginapan. Itu pun harus sesuai dengan yang tertuang dalam SK Desa Wisata. Dalam SK Desa Wisata Suranadi disebutkan, bahwa homestay yang boleh dikembangkan adalah homestay berbasis warga.

Seperti yang diketahui, penertiban dilaksanakan pada Rabu (28/12) lalu. Petugas gabungan yang turun ketika itu langsung menyegel 43 kafe ilegal.(ami)

Komentar Anda