KPU Coret Empat Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Suhardi Soud (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret empat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana (Napi) korupsi. Ke empat Bacaleg itu diketahui sebagai mantan Napi korupsi, berdasarkan dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Kemudian setelah dilakukan verifikasi oleh KPU, terbukti kalau mereka adalah mantan Napi korupsi. “Empat Bacaleg mantan Napi korupsi ini telah dicoret oleh KPU Dompu,” kata Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, disela Workshop Peliputan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Pers, di Mataram, Jumat kemarin (29/9).

Diungkapkan Suhardi, ke empat Bacaleg itu juga tidak menyampaikan identitas sebagai mantan Napi korupsi saat pendaftaran Bacaleg oleh partai di KPU. Kemudian saat penerimaan tanggapan oleh masyarakat, KPU menerima laporan atau aduan dari masyarakat, bahwa ke empat Bacaleg dimaksud adalah mantan Napi korupsi. Dari aduan masyarakat tersebut, KPU Dompu kemudian meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk memastikan apakah yang bersangkutan pernah terlibat kasus korupsi. Dan ternyata dari hasil verifikasi tersebut, ke empat Bacaleg itu terbukti sebagai mantan Napi korupsi. Karena itu, selanjutnya ke empat Bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, dan Parpol pengusung juga diminta melakukan pergantian terhadap Bacaleg tersebut. “Mereka dinyatakan bebas dari penjara dengan masa jeda kurang dari lima tahun. Sehingga KPU Dompu mencoret ke empat Bacaleg itu,” terangnya.

Baca Juga :  Balon DPD Dipersilakan Mulai Input Dukungan di Silon

Namun demikian, dari empat Bacaleg yang dicoret, ada satu Bacaleg yang mengajukan gugatan sengketa Pemilu kepada Bawaslu Dompu. Sementara
untuk yang tiga Bacaleg dicoret, pihak Parpol juga telah menyampaikan pergantian. “Satu Bacaleg ini sedang proses penanganan sengketa di Bawaslu setempat,” jelasnya.

Dia mengakui, ada potensi bertambahnya temuan Bacaleg mantan Napi korupsi. Karena pihaknya juga telah menerima adanya aduan masyarakat terkait Bacaleg yang dilaporkan sebagai mantan Napi korupsi di Lombok Timur. “Kini sedang proses verifikasi oleh KPU Lotim,” imbuhnya. Adapun untuk Bacaleg DPRD Provinsi NTB, dikatakan pihaknya sejauh ini belum menemukan adanya Bacaleg yang teridentifikasi sebagai mantan Napi korupsi. “Kalau untuk Bacaleg DPRD Provinsi belum ada kita temukan,” terangnya.

Baca Juga :  Bawaslu Rekrut 16.253 Pengawas TPS

Disinggung seandainya nanti ada Caleg lain yang ditemukan teridentifikasi sebagai mantan Napi korupsi, setelah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT). Suhardi terkesan enggan menjawab. “Kita tidak mau berandai-andai,” tandasnya. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi NTB, Umar Ahmad Seth mengakui dari empat Bacaleg yang dicoret oleh KPU Dompu, ada satu Bacaleg atas nama Muttakun, mengajukan proses aduan sengketa kepada Bawaslu Dompu. Dijadwalkan pembacaan putusan oleh Bawaslu Dompu pada pekan depan. “Putusan minggu depan dibacakan,” ucapnya. (yan)

Komentar Anda