KPK Bantu Pemkot soal Aset Lapangan Malomba

ASET : Lapangan Malomba merupakan salah satu aset yang tengah dimediasi KPK antara Pemkot Mataram dengan TNI AL. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Pemerintah Kota Mataram terkait dengan keberadaan aset yang masih bermasalah. Salah satunya terkait dengan kepemilikan lapangan malomba.

Ketua Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria menyebutkan, mediasi ini dilakukan dalam rangka pendampingan pada Pemkot Mataram untuk menyelesaikan permasalahan penertiban tunggakan pajak hotel dan restoran yang belum terbayarkan, pendampingan pemkot dalam pemberian peringatan bagi pengembang perumahan yang tidak melaksanakan kewajiban fasilitas sosial (fasos)-fasilitas umum (fasum); serta melakukan mediasi antar Pemkot Mataram dan TNI AL untuk mendorong percepatan penertiban aset di Lapangan Malomba.

Terkait mediasi antar pihak berwenang untuk dorongan percepatan penertiban aset, dilakukan KPK agar kebermanfaatan aset daerah yakni Lapangan Malomba seluas 22.232 meter persegi dengan nilai aset Rp 11.116.000.000 bisa dimaksimalkan dan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat. ‘’Kita mediasi dan telusuri semua asetnya,’’ katanya kepada Radar Lombok, Jumat (14/6).

Baca Juga :  BKD Buktikan Kebocoran Pajak Restoran sampai 95 Persen

Selain itu, dalam pendampingan tunggakan pajak, tim Korsup mendampingi Pemkot Mataram untuk melakukan pemasangan banner tanda penunggak pajak di hotel dan restoran berperkara. Ada lima hotel dan restoran yang dipasang banner yakni Hotel Griya Asri, Hotel Surya Lombok, Restoran JCO, Restoran Ichiban, serta Restoran Raja Bebek dan Sate Rembiga. “Kita berikan peringatan bagi pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban fasum-fasos, pemda memutuskan akan mengundang 41 pengembang pada 20 Juni 2024 untuk mensosialisasikan kebijakan. Pemda juga akan nemberikan sanksi termasuk pemasangan banner di lokasi kantor dari pengembang yang tidak kooperatif dan tidak melaksanakann kewajiban fasum fasos,” jelas Dian.

Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abd Rachman memberikan apresiasi terhadap langkah dari Pemkot Mataram  bersama KPK untuk melakukan pendataan kembali terkait dengan aset dan penunggak pajak diberikan peringatan saat ini. ‘’Sangat baik, ini salah satu cara memberikan kesadaran pada pengusahan yang masih menunggak pajak,’’ katanya.

Baca Juga :  Honorer Outsourching Beratkan Daerah

Terkait dengan aset selalu menjadi benang kusut Pemkot Mataram. Persoalan ini sudah terlalu lama terganjal di Kota Mataram. Beberapa status aset harus diperjelas agar tidak lagi ada penyalahgunaan aset di Kota Mataram. Dari awal terbentuk Mataram aset ini tidak selesai. Apalagi beberapa aset di perbatasan Kota mataram dan Lombok Barat. Masih banyak aset-aset yang diklaim milik Lombok Barat.

Pendataan aset ini tentunya memberikan dampak positif kedepan. Sehingga Kota Mataram bisa berhitung berapa nilai aset keseluruhanya di Kota Mataram, baik aset bergerak maupun tidak bergerak di Kota Mataram yang masih dalam proses pendataan. (dir)

Komentar Anda