Honorer Outsourching Beratkan Daerah

BEBANI PEMDA: Pemerintah daerah (Pemda) akan menanggung beban berat jika kebijakan honorer outsourching diberlakukan. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Pemerintah daerah (Pemda) mulai ketar-ketir dengan rencana penghapusan tenaga honorer mulai November tahun depan. Karena salah satu solusinya adalah mengalihkan honorer menjadi tenaga alih daya atau outsourching.

Tenaga outsourching ini nantinya disiapkan oleh perusahaan vendor. Kemudian gajinya tidak lagi dibiayai masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun diserahkan ke perusahaan tempat honorer bekerja.

Situasi ini tentu cukup memberatkan pemerintah daerah (Pemda). Karena dikhawatirkan akan memunculkan masalah baru. Dimana honorer outsourching nantinya akan digaji sesuai besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Seperti di Kota Mataram, UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.416.000. Jika ini diterapkan, maka gaji honorer Kota Mataram bisa meningkat satu kali lipat. Karena gaji honorer saat ini sebesar Rp 1,3 juta. Penggajian ini tentunya semakin memperberat beban keuangan daerah.

“Memang akan besar konsekuensinya. Terutama ketika kita berbicara tentang tenaga outsourching. Karena penyedia jasa itu punya kewajiban harus membayarkan gaji berdasarkan UMK. Kita juga harus bayar ke penyedia jasa lebih besar dari itu. Kan dia (penyedia jasa) juga harus dapat untung. Apa yang dia pakai untuk operasional. Itu saja kita butuh anggaran dua kali lipat,” ujar Sekda Kota Mataram, Dr H Effendi Eko Saswito di Mataram, kemarin.

Baca Juga :  Puluhan PNS Mataram Akali Sistem Absensi Online

Dengan beban berat tersebut, terutama tentang besaran anggaran yang harus dikeluarkan. Tenaga outsourching yang dikontrak pemerintah. Jumlahnya jauh berkurang berkurang dibandingkan jumlah tenaga honorer saat ini.

Perbandingannya kata Eko, jika misalnya ada 10 honorer di setiap OPD. Maka nanti dengan sistem outsourching, pemerintah daerah hanya mampu maksimal mengangkat 5 honorer outsourching. “Karena tentunya kan kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran,” timpal Sekda.

Kendati demikian, di rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023. Pemerintah Kota Mataram tetap menganggarkan untuk pengajian honorer. Tetapi Sekda tidak mengingat secara pasti besaran anggaran yang dipersiapkan.

“Untuk sementara tetap kami anggarkan. Jumlahnya masih sama dengan tahun lalu. Tapi kita belum merumuskan menindaklanjuti surat edaran Menpan RB tentang penghapusan honorer itu,” terangnya.

Tindaklanjut Surat Edaran Menpan RB dipersiapkan dengan matang. Seperti apakah sejak awal tahun harus memberlakukan honorer outsourching atau tidak. “Tenaga honorer mana saja yang di-outsoursching. Lalu bagaimana dengan tenaga yang lain. Itu belum kita rumuskan. Makanya sekarang tetap kita anggarkan untuk tahun depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Desak Praktek Manipulasi Pajak Dipidana

Bisa saja kata Sekda, untuk persiapan tindaklanjut Surat Edaran Menpan RB tentang penghapusan tenaga honorer tidak dimulai Januari mendatang. Namun bisa juga berlaku dipertengahan tahun. Karena itu, honorer outsourching bisa dikontrak setengah tahun. “Selebihnya itu nanti kita persiapkan menindaklanjuti yang lain. Yang pasti kan itu honorer itu sampai Oktober. Kalau November sudah tidak boleh,” katanya.

Tidak hanya pemerintah daerah yang dibuat ketar-ketir dengan kebijakan penghapusan tenaga honoer tersebut. Tenaga honorer Kota Mataram juga tidak tenang. Karena mereka khawatir dicoret dan diputus kontrak sebagai honorer.

Pemerintah pusat pun diimbau untuk mengurungkan keputusannya memberlakukan kebijakan ini. “Iya kalau bisa ditunda atau bagaimana keputusan ini. Banyak sekali honorer yang terkena imbasnya dengan tidak lagi bekerja,” kata salah satu honorer Kota Mataram. (gal)

Komentar Anda