Dewan Desak Praktek Manipulasi Pajak Dipidana

Misban Ratmaji (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — DPRD Kota Mataram mendesak pemerintah untuk lebih tegas terhadap restoran yang diduga memanipulasi pajak. Tidak cukup hanya dengan teguran dan mencabut izin restoran saja, tetapi juga membawa permasalahan ini ke ranah pidana dan diproses aparat penegak hukum.

Tindakan tegas tersebut oleh kalangan dewan harus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. “Itu harus ditindak tegas. Di samping dia harus membayar. Mereka harus dipidana,” ujar anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji di Mataram, kemarin (18/8).

Misban mengatakan, dewan mendukung tindakan tegas petugas. Karena yang dilakukan oleh restoran jelas melanggar ketentuan. “Menunda pun salah. Apalagi menggelapkan tadi,” katanya.

Pemerintah juga bisa mengedepankan beberapa upaya menindaklanjuti ini. Seperti pemerintah berwenang untuk meninjau ulang izin usaha restoran yang diduga memanipulasi pajak. “Kalau sudah diperingatkan satu, dua kali masih sama. Pertama pemerintah bisa mencabut izin. Kedua menagih agar membayar dan ketiga dipidanakan,” ungkapnya.

Misban mengatakan, persoalan pajak tidak main-main. Tidak bisa juga dianggap sepele. Karena itu, pemerintah harus bertindak tegas. Selain untuk memberikan efek jera. Tentunya bisa menjadi pembelajaran ke restoran lainnta agar tidak melakukan hal serupa. “Masalah pajak itu soalnya tidak main-main,” tegasnya.

Baca Juga :  Ini Modus Sejumlah Restoran di Mataram Manipulasi Pajak

Misban juga menyoroti tentang dugaan penggelapan yang dilakukan restoran. Karena pajak sudah dipungut dari konsumen. Tetapi tidak disetorkan ke kas daerah. Pungutan tersebut sudah jelas menjadi hak pemerintah. “Itu kan sudah dipungut tapi dikurangi hasil pungutannya. Itu kan penggelapan. Nah itu termasuk pidana dan pajak yang dipungut harus disetorkan plus dendanya,” jelasnya.

Karena itu, jika Pemkot Mataram masih enggan bertindak tegas. Disarankan melibatkan aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. “Kalau pemerintah kurang mampu menangani ini ya minta bantuan aparat penegak hukum. Bisa kepada kejaksaan atau kepolisian agar adil ini,” terangnya.

Ulah restoran yang diduga memanipulasi pajak ini sangat merisaukan. Karena restoran tidak melaporkan omset sesuai dengan kondisi sebenarnya. Badan Keuangan Daerah (BKD) menyebut, ulah sejumlah restoran ini menyebabkan kebocoran pendapata daerah sampai 90 persen.

“Satu persen saja kebocorannya itu salah. Jangan sampai pajak itu dikurangi sekecil apapun. Itu pidana. Pemkot harus tegas dan dipidana bila perlu. Itu kita dukung tindakan tegas pemerintah agar yang lain tidak mengikuti,” tutup Misban.

BKD sebelumnya menyiapkan upaya tegas terhadap restoran yang terindikasi memanipulasi pajak. Yakni kesiapan melibatkan inspektorat maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Kedua pihak tersebut bisa diajak nimbrung untuk menangani restoran yang memanipulasi pajak di Kota Mataram. Keduanya dilibatkan jika imbauan-imbauan BKD untuk menyetorkan pungutan pajak tidak disetorkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga :  Provokator Perusakan SDN Model Terancam Dimutasi

“Kami akan lanjutkan dengan proses pemeriksaan. Kalau dia tetap tidak mau dan tidak koperatif. Otomatis ada dua pilihan. Apakah akan berikan SKK (surat kuasa khusus) ke kejaksaan lagi atau kemungkinan izinnya bisa kami cabut,” kata Kepala BKD, H Syakirin Hukmi.

Sebelumnya, pengawasan intensif atau KKO dilakukan di enam objek wajib pajak. Antara lain salah satu lesehan di Jalan Gajah Mada. Kemudian kafe Kopi masih di Jalan Lingkar Selatan. Berikutnya restoran di daerah Gomong. Selanjutnya salah satu restoran sate di wilayah Rembiga. Lalu restoran yang menjual bakso di Jalan Brawijaya. Terakhir adalah salah satu soto terkenal di Kota Mataram.

Namun ternyata  nominal pajak yang disetorkan ke kas daerah tidak sesuai omset tempat usahanya. Dari hasil pengawasan yang dilakukan BKD. Pajak yang dipungut dari konsumen tidak semuanya disetorkan ke kas daerah. Lalu ada juga restoran yang menggandakan struk pembayaran. Struk pembayaran diubah dengan nominal lebih sedikit dari yang dibayar konsumen. Struk yang sudah dirubah kemudian diberikan kepada petugas BKD. (gal)

Komentar Anda