BKD Buktikan Kebocoran Pajak Restoran sampai 95 Persen

KANTOR BKD: Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menemukan kebocoran pajak restoran di lima lokasi. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, tidak hanya berkoar tentang dugaan kebocoran pajak restoran. Tetapi juga mampu membuktikan kebocoran pajak restoran melalui sejumlah pengawasan yang dilakukan.

Salah satunya dengan cara turun langsung melakukan kepatuhan kelayakan omset (KKO). Didapati hasilnya ada lima wajib pajak restoran yang tidak menyetorkan kewajibannya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan kebocoran pajak yang terendus BKD sampai 95 persen.

“Selisih pelaporan dan penyetoran mereka setelah KKO itu sangat jauh. Sekitar 95 persen kekurangannya itu yang disetorkan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin di Mataram, kemarin.

KKO dilakukan BKD selama satu bulan penuh. Lokasi KKO di enam wajib pajak restoran. Antara lain salah satu lesehan di Jalan Gajah Mada. Kemudian kafe Kopi masih di Jalan Lingkar Selatan.

Berikutnya restoran di daerah Gomong. Selanjutnya salah satu restoran sate di wilayah Rembiga. Lalu restoran yang menjual bakso di Jalan Brawijaya. Terakhir adalah salah satu soto terkenal di Kota Mataram. Namun satu wajib pajak dinyatakan menyetorkan kewajibannya sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Ini sudah kita panggil untuk kita sodorokan hasil pengawasan dan kita bandingkan dengan sistemnya dia,” katanya.

Baca Juga :  Keinginan Pemkot Mataram Kelola Eks Bandara Selaparang Belum Disetujui

Amrin mengatakan, kekurangan 95 persen tersebut harus dibayarkan. Pembayaran tersebut berlaku sejak bulan Agustus tahun ini kedepanya. “Iya berlaku untuk pembayaran sejak bulan Agustus. Mereka tidak bisa menyangkal. Karena ini hasilnya dari penungguan yang kita lakukan di tempat mereka,” tegasnya.

Hasil pengawasan atau KKO BKD harus disepakati wajib pajak. Tidak ada juga alternatif lain yang akan disetorkan ke kasa daerah. “Ini akan dituangkan dalam berita acara. Bahwa setorannya minimal seperti hasil pengawasan kita. Karena kita melakukan pengawasan ditekankan dalam kondisi biasa saja atau tidak ada event-event membuar ledakan pengunjung atau kegiatan masyarakat jadi sepi. Ini titik rata-rata kita pakai gambaran,” ungkapnya.

Ke depannya kata Amrin, BKD menekankan kepada lima wajib pajak tersebut. Untuk menyetorkan wajib pajaknya minimal senilai hasil pengawasan KKO BKD. “Kita panggil mereka itu untuk konfirmasi hasil KKO penungguan itu dan harus diselesaikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemegang Randis Loteng Ogah Bayar Pajak

Dari hasil pengawasan yang dilakukan. Beragam alasan dilontarkan wajib pajak. Antara lain ada yang mengaku belum memberlakukan pajak 10 persen terhadap pembayaran konsumen. “Namanya alasan yang kita tampung. Nanti kita treatmen alasan kebelakangnya seperti apa pembukuan dan pertaggungjawabannya. Tentunya nanti ada bagian lain yang menjelaskan,” terangnya.

Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi mengatakan,  KKO dilakukan bagian dari strategi untuk mendapatkan data pajak sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena pihak yang diawasi cenderung menghindar dari kewajibannya.

“Makanya kami punya strategi sendiri terhadap data-data itu. Misalnya dia pakai cara lain. Ya kita punya strategi lain juga di sana. Itulah dasar kami untuk menagih misalnya restoran A harusnya menyetor sekian. Kita akan evaluasi terus  itu,” kata Syakirin. (gal)

Komentar Anda