KPID NTB Ancam Operator Lokal TV Illegal

KPID

MATARAM–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan bahwa mayoritas pengelola lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel atau dikenal sebagai operator lokal TV kabel di NTB ternyata tidak mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran, alias illegal.

”Hanya 10 persen saja yang mengurus izin operasional. Selebihnya kita nyatakan sebagai operator gelap,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah NTB, Sukri Aruman, Senin kemarin (13/3).

Menurut Sukri, keberadaan operator lokal TV kabel di daerah ini sesungguhnya memberi nilai positif untuk melayani masyarakat akan kebutuhan media informasi dan hiburan terutama di daerah yang tidak bisa dijangkau siaran TV tanpa parabola. Tapi, bagaimanapun, pengelola TV kabel ini tidak boleh menjalankan usaha seenaknya karena merugikan lembaga penyiaran berlangganan lain yang telah bersusah payah mengurus izin dengan investasi yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Lewat Jalur Tikus, TKI Lotim Ditemukan Tewas

[postingan number=3 tag=”ekonomi”]

”Kami ingatkan mereka agar segera mengurus izin dan bersinergi dengan TV lokal. Karena bersiaran tanpa izin akan terkena sanksi pidana berupa denda dan kurungan,” ancamnya.

Dikatakan Sukri, KPI Daerah NTB telah berkoordinasi dengan Diskominfo dan Statistik NTB serta kabupaten kota dalam rangka pendataan operator lokal TV kabel di daerah ini yang jumlahnya mencapai ratusan. “Kita ingin mendapatkan data yang valid untuk memastikan mana yang berizin dan tidak. Setelah itu akan kita lakukan pembinaan dan penertiban,” jelasnya.

Bentuk pembinaan dimaksud, berupa sosialisasi tentang perizinan, pengawasan terhadap konten siaran yang mereka tawarkan kepada pelanggan hingga penjatuhan sanksi. Sejauh ini, KPID NTB selalu mewajibkan pengelola lembaga penyiaran berlangganan lokal untuk memprioritaskan saluran TV lokal sebagai channel pilihan bila perlu saluran utama untuk memberi kesempatan kepada pelanggannya menikmati siaran berbasis budaya dan kearifan lokal. Semakin banyak operator lokal TV kabel yang akan memproses izin melalui KPI Daerah NTB sebagai regulator perizinan radio dan TV di daerah.

Baca Juga :  Koperasi Karya Bahari Terima Royalti Ilegal

Belum lama ini, KPI Daerah NTB menerima aduan dari penyelenggara TV berlangganan di Mataram berkaitan praktek persaingan usaha yang tidak sehat. ”Kami koordinasi juga dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki motif perusakan perangkat dan jaringan kabel dari pengusaha TV kabel berlangganan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Sukri, KPID NTB juga menerima aduan dari pengelola TV swasta di Bima yang mengaku tidak mendapat akses menyebarluaskan siaran mereka melalui saluran TV kabel operator lokal. ”Kami akan upayakan solusi terbaik yang bisa diterima semua pihak,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda