Koperasi Karya Bahari Terima Royalti Ilegal

Koperasi Karya Bahari Terima Royalti Ilegal
ROYALTI : Belasan fast boat yang beroperasi di Pelabuhan Bangsal menuju tiga gili membayar royalti ke Koperasi Karya Bahari. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sebanyak 16 perusahaan fast boat yang beroperasi di Pelabuhan Bangsal menuju tiga gili diduga membayar royalti puluhan juta per bulan per perusahaan ke Koperasi Karya Bahari.

Pembayaran royalti ini sudah berlangsung sejak lama yang dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan secara lisan tanpa didasari regulasi yang jelas. Hal ini menyebabkan kekhawatiran bagi pengusaha terhadap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), sehingga belum lama ini pihak pengusaha fast boat sudah melakukan pertemuan tertutup dengan pemerintah daerah Lombok Utara untuk meminta regulasi supaya mereka menyetor ke pemerintah. “16 pengusaha fast boat yang beroperasi di Pelabuhan Bangsal menuju tiga gili, termasuk juga penyeberangan dari Bali membayar royalti sebesar Rp 80 juta per bulan per satu persusahaan ke Koperasi Karya Bahari tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Jika ditotalkan per bulan koperasi menerima Rp 1,2 miliar,” ungkap Direktur Eksekutif Lombok Utara Corruption Watch Tarpi’in Adam kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (24/8). 

Baca Juga :  KLU Kembali Raih WTP

Pembayaran royalti ini, menurut informasi dari pengusaha dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak yang menjadi dasar hukumnya. Akibatnya, pengusaha pas boat tidak pernah memberikan kontribusi ke daerah, kecuali retribusi dari tiket Rp 5 ribu untuk tamu asing dan Rp 3 ribu untuk tamu domestik sesuai perda. Itupun belum maksimal ditarik oleh pemda melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), bahkan hal ini diakui sendiri oleh Disbudpar ketika melakukan pertemuan terbatas. 

Berdasarkan alasan pihak koperasi menarik royalti, karena untuk membayar pas boatman dan telah masuk ke areal Pelabuhan Bangsal yang sudah mengambil penumpang. Sehingga diharuskan membayar royalti sebagai bentuk kompensasi. Oleh karena itu, sesuai keinginan para perusahaan menginginkan pemda membentuk regulasi untuk memberikan pembayaran tersebut. Ketika Pemda ditantang seperti itu, maka sekarang pemda harus cepat ambil sikap dengan mengambil solusi untuk membuat regulasi tersebut. Menurut Adam, sumber yang tidak masuk ke daerah dianggap bocor pada sektor pariwisata. “Pemda hanya gigit jari terhadap hal itu,’’ katanya.

Baca Juga :  TPID Pantau Lonjakan Harga Sembako

Jika pemda belum siap dari sisi regulasi, maka pemda harus memaksimalkan pelabuhan Teluk Nara selaku milik pemerintah agar mampu mengontrol dan mengawasinya. Jika ini segera dilakukan maka akan bisa menambah pemasukan PAD. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Koperasi Karya Bahari Sabarudin membantah atas dugaan penarikan royalti yang dilakukan oleh jajarannya. Karena perusahaan yang beroperasi di Bangsal hanya Koperasi Karya Bahari, jika pun ada 16 perusahaan tersebut. “Saya tidak tahu kalau ada 16 perusahaan tersebut yang beroperasi di Bangsal, kecuali di gili yang membayar kompensasi ke kami bersama boatman-nya setiap bulannya,” tandasnya. 

Besaran kompensasi itu sendiri ia enggan menyampaikan dengan alasan bukan dirinya sendiri mengurus koperasi, ada jajarannya karena tergantung dari tamu yang menyeberang. “Saya tidak bisa kira-kira, karena bukan saya sendiri yang mengurusnya,” dalihnya. (flo)

Komentar Anda