Kontraktor Monumen Kota Mataram Didenda

Monumen Kota Mataram
KENA DENDA: Pekerjaan tahap dua proyek monumen Kota Mataram mengalami keterlambatan dan kontraktor pelaksana dikenakan denda. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM — Satu lagi kontraktor proyek di Kota Mataram mengalami keterlambatan proses pengerjaan. Proyek ini adalah pengerjaan monumen Kota Mataram di kawasan Lingkar Selatan.

Pengerjaan tahap dua proyek ini seniali Rp 1,6 miliar. Lantaran mengalami keterlambatan, kontraktor pelaksana proyek dikenakan denda. Proyek monumen ini berakhir pengerjaannya 28 November lalu.

‘’Iya pengerjaan proyek mengalami keterlambatan. Jadinya dikenakan denda dan dibayarkan mulai 29 November itu,’’ ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mataram, Mahmudin Tura di Mataram, Kamis (13/12), kemarin.

BACA JUGA: Salon dan Spa “Esek-Esek” Menjamur

Hanya saja dirinya tidak menyebutkan besaran denda yang dikenakan. Begitu juga dengan persentase dan progres pengerjaannya tidak disebutkan. Ia hanya menjelaskan, bahwa besaran denda seperseribu dari sisa pengerjaan yang belum dituntaskan. Denda keterlambatan ini dibayar per hari selama pekerjaan dituntaskan.

‘’Saya lupa besaran dendanya. Tapi sedikit itu karena ini kan pengerjaan tahap dua. Pengerjaannya itu sudah di atas 90 persen. Itu hanya pekerjaan minor,’’ katanya.   

Kontraktor proyek dikenakan denda diketahui dari pengerjaan yang masih berjalan. Sementara kontraktor sudah melakukan proses serah terima pertama atau Provisonal Hand Over (PHO) kepada dinas. Sedangkan dilokasi proyek masih terlihat jelas pekerjaan masih dilaksanakan.

Mahmudin mengatakan, setelah dilakukan PHO ternyata masih ada pekerjaan yang belum dikerjakan. Yaitu pemasangan plat baja. ‘’PHO itu karena habis masa kontrak. PHO itu bukan berarti final semua pekerjaan. Nanti ada pemeriksaan terakhir kalau sudah semua sudah diselesaikan. Itu tidak ada masalah diperbolehkan menyelesaikan pekerjaan tapi membayar denda,’’ ungkapnya.

Kontraktor yang pekerjaannya belum selesai sebelum tenggat waktu menurutnya masih bisa mengikuti tender proyek tahun berikutnya. ‘’Tidak masalah kan itu diperbolehkan. Sesuai dengan Keppres nomor 54 dan 16 itu membolehkan. Diberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya. Maksimal 50 hari, kalau lebih dari itu diputus kontrak,’’ pungkasnya.

BACA JUGA: Mohan Pastikan Tindak Tegas Spa Esek-Esek di Kota Mataram

Sebelumnya, Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh mengatakan, dirinya akan mengevaluasi seluruh pelaksanaan pekerjaan proyek di Kota Mataram. Dirinya akan meminta kepala Dinas PUPR untuk mengekspose progres pengerjaan proyek yang masih dikerjakan. Hal tersebut untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi.

‘’Nanti saya minta dulu di kepala Dinas PUPR untuk mengekspose seluruhnya. Kan nanti dari bisa tahu apa upaya yang akan kita lakukan,’’ katanya. (gal)

Komentar Anda