SELONG—Kasus robohnya jembatan penghubung Pancor – Sekarteja yang menewaskan lima pekerja masih berkutat pada pemeriksaan saksi. Setelah sebelumnya Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU), Mudahan, yang diperiksa. Pemeriksaan selanjutnya menyasar ke pihak pelaksana proyek atau kontraktor.
Kontraktor dimaksud, yaitu Direktur CV Pilar Mandiri, Salman. Pemeriksaan yang bersangkutan berlangsung Selasa kemarin (28/6). Dimana sejak tragedi naas itu, Kontraktor ini baru pertama kali dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangannya. Sementara proses pemeriksaan itu berlangsung tertutup.
Informasi yang diserap, Direktur CV Pilar Mandiri datang sekitar pukul 11.00 Wita. Setibanya yang bersangkutan langsung bergegas di lantai dua gedung Satreskrim setempat. Pemeriksaan itu berlangsung di Ruang Unit III Satreskrim. Hingga sore hari, pemeriksaan masih berjalan dan kontraktor tersebut tak kunjung terlihat keluar.
Terkait pemeriksaan ini, Kapolres Lotim melalui Kasatrekrim AKP Wendy Oktariansyah sendiri belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan ikhwal pemeriksaan itu. Bahkan Wendi sendiri terlihat tidak berada dikantornya. “Pak Kasat lagi sakit, jadi endak masuk,” jawab salah seorang anggota setempat.
Namun anggota tersebut mengakui adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap salah seorang kontraktor. Itu berkaitan dengan kasus robohnya jembatan beberapa waktu lalu. Tapi yang bersangkutan enggan untuk memberikan penjelasan karena merasa itu bukan kewenangannya. “Tanya saja langsung ke Pak Kasat. Tapi memang benar ada pemeriksaan,” akunya.
Menurut Wendy, keterangan kontraktor dianggap sangat penting untuk menindak lanjuti adanya indikasi kelalaian dalam pengerjaan jembatan tersebut. Jika pihak kontraktor sudah diperiksa, maka pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara guna menyimpulkan apakah kasus ini sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. “Setelah pemeriksaan dia, usai itu langsung kita akan lakukan gelar perkara,” ungkap Wendy.
Dalam kasus ini, untuk sementara pihaknya akan fokus menangani dugaan tindak pidana umumnya. Jika itu sudah tuntas dilakukan, selanjutnya kepolisian akan bergerak menidak lanjuti terkait dugaan pidana korupsinya. “Kalau sudah pidana umumnya, korupsinya gampang,” pungkas Wendy. (lie)