KKB di Papua Resmi Dilabeli Teroris, Mahfud Minta TNI Polri dan BIN Segera Bertindak

Tangkapan layar konferensi pers virtual saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Muhammad Mahfud MD mengumumkan secara resmi bahwa KKB di Papua adalah teoris. (FAISAL/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Muhammad Mahfud MD menyampaikan pandangan dan sikap pemerintah atas peristiwa teror dan kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, beberapa hari terakhir ini. Maka dari itu pemerintah telah resmi menyatakan KKB di Papua sebagai teroris atau perbuatan terorisme.

Hal tersebut disampaikan, Mahfud MD dalam konferensi pers virtual Kamis (29/4/2021). “Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan, mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” kata Mahfud.

Menurut mantan Hakim MK ini, penetapan KKB di Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018. Di mana yang dikatakan teroris itu, siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. “Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas,” jelasnya.

Perbuatan kekerasan tersebut, lanjut Mahfud, juga bisa menimbulkan korban secara masal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, serta fasilitas internasional. Dengan motif, ideologi politik dan keamanan. “Berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” tegasnya.

Baca Juga :  Mengaku Teroris, Oknum Guru Lotim Diperiksa Polisi

Untuk itu, katanya,  pemerintah telah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur menurut hukum. Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil. “Saudara, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 Tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua. Maka Papua termasuk Papua Barat itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Mahfud.

Ia menuturkan, resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung, setuju dan hasil penentuan pendapat rakyat tahun 1969, bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI. “Oleh sebab itu semua tindak kekerasan yang memenuhi Unsur-Unsur UU Nomor 5 Tahun 2018 kita menyatakan sebagai gerakan teror. Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita,” terangnya.

Baca Juga :  Enam Terduga Teroris Ditangkap di Bima dan Dompu

Dikatakan juga, selain resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 itu, berdasar laporan yang dihimpun atau diformulasikan oleh Menteri Luar Negeri, di dunia internasional ini sekarang tidak ada satu forum resmi pun yang mau membicarakan lepasnya Papua dari NKRI, di PBB juga tidak pernah lagi, di forum apapun juga tidak pernah. “Bahwa mungkin ada orang yang datang ke sebuah perlemen lalu diterima tapi tidak diagendakan sebagai pengambilan keputusan itu ya,” jelasnya.

“Masalah Papua yang sedang kita tangani dengan sebaik-baiknya adalah masalah isu penataan lingkungan hidup, isu kesejahteraan dan sebagainya. Bukan isu kemerdekaan,” tegasnya.

Maka dengan itu, kata Mahfud, pemerintah sudah mengeluarkan Inpres Nomor 9 tahun 2020, yang menginstruksikan penyelesaian masalah Papua dengan penyelesaian kesejahteraan bukan dengan penyelesaian bersenjata. “Tidak ada gerakan bersenjata terhadap rakyat Papua. Tetapi ada tindakan penegakan hukum adapun pemberantasan terhadap terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua tetapi terhadap segelintir orang,” katanya.

Karena menurut Mahfud, berdasarkan hasil survei, lebih dari 92 persen mereka (rakyat Papua) pro Republik, kemudian hanya ada segelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi. “Sehingga mereka itu melakukan gerakan separatisme yang kemudian tindak-tindaknya merupakan gerakan terorisme,” tutupnya. (sal)

Komentar Anda