Kini Giliran PHRI Menolak PP Royalti Lagu

ROYALTI LAGU : Hotel dan restoran dan pengusaha hjiburan satu suara menolak PP Royalti Lagu. (DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2021 tentang pembayaran royalti hak cipta lagu. Dalam PP tersebut beberapa ruang publik wajib membayar royalti hak cipta lagu, termasuk di dalamnya hotel dan restoran. Aturan tersebut dinilai akan semakin memberatkan hotel dan restoran.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB melihat kondisi hotel dan restoran saat ini saja sudah berat, apalagi ditambah dengan aturan harus membayar royalti hak cipta lagu. Persoalan royalti ini terus menjadi permasalahan sejak dulu.

“Itu sudah jadi masalah terus di kita PHRI untuk royalti itu. Kalau dulu ada yayasannya yang diberikan untuk pencipta lagu, akhirnya memang tidak pernah dibayarkan oleh mreka itu,” kata Ketua Kehormatan PHRI NTB I Gusti Lanang Patra, kepada Radar Lombok, Kamis (8/4).

Dikatakannya, industri hotel memang keberatan dengan aturan tersebut sejak dulu. Namun jika memang ada lagu-lagu yang dikomersilkan, seperti di tempat karaoke dan lainnya itu sah-sah saja dimintai royalti. Tetapi jika di hotel mesti dilihat kembali penerapannya.

Baca Juga :  AP I LIA Latih Wirausaha UMKM Mitra Binaan

“Hotel yang hanya pakai instrumen saja itu bagaimana?. Untuk menghibur tamu saja. Berat memang kalau dimintai royalti,” ucapnya.

Menurutnya, PP No 56 tahun 2021 tersebut sangat memberatkan bagi hotel dan restoran, sehingga pastinya mereka akan menolak dengan aturan tersebut. Apalagi kondisi mereka sudah terdampak pandemi, kemudian biaya operasional dan ditambah dengan munculnya aturan tersebut.

“Sudah banyak biaya-biaya lainnya, sulit juga teman-teman ini sekarang,” ujarnya.

Dalam Pasal 3 Ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021 diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta yakni, seminar dan konferensi nasional,restoran, kafe, pub, bistro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, kapal laut, bus, kereta api, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi dan radio, hotel, fasilitas hotel dan kamar hotel, serta usaha karaoke.

“Untuk menggugat itu ada di DPP PHRI ya, kalau kami di daerah mengikuti PHRI pusat. Pasti mereka akan bicara soal itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kelompok Petani Hutan Diberikan Bantuan Ekonomi Produktif

Terpisah, Ketua Indonesia General Manajer Association (IHGMA) NTB Ernanda Agung Dewantoro mengatakan, IHGMA tentunya akan mengikuti peraturan pemerintah, tetapi pihaknya masih menunggu bagaimana teknis pelaksanaannya. Di sisi lain, beberapa pihak sudah menolak dengan aturan tersebut.

“Tapi tentu saja kita perlu diskusi dengan pengusaha pemilik property atau hotel. Karena kami hanya pengelola. Kita belum melihat besarannya, saya belum tahu mulai berlaku apakah langsung setelah disahkan atau menunggu aturan turunan dari PP tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi Surhemanto menolak aturan tersebut. Lantaran pemerintah hanya mencari-cari persoalan ditengah kondisi pandemi covid-19 ini. Kondisi ekonomi, terutama di daerah sedang sekarat, sayangnya, pemerintah tidak sadar dengan kondisi. Sangat disayangkan munculnya tiba-tiba aturan tersebut yang melarang setiap tempat memutar musik dan akan dikenai royalti.

“Kita asosiasi pengusaha hiburan menolak dan keberatan terkait dengan masalah itu, terus bagaimana cara mereka menyalurkan royalty itu kepada artis. Lalu artis itu ribuan banyaknya, bagaimana mereka bisa mengatur,” katanya. (dev)

Komentar Anda