Kerugian Negara Rp 1 Miliar, Mantan Sekdes Sesait Lombok Utara Segera Diadili

TAHAP DUA: Proses tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Sesait di Kejaksaan Negeri Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mantan Sekdes Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara berinisial DS segera diadili di persidangan.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa ini telah resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) bersama barang bukti (tahap dua). “Tahap duanya dilaksanakan kemarin sekitar pukul 10.00 WITA,” kata Kepala  Kejaksaan Negeri Matatam Yusuf, Selasa (9/8).

Tahap dua ini merupakan tindak lanjut usai berkas perkara tersangka DS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Kini setalah tahap dua, pihaknya tinggal menyiapkan berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. “Kita upayakan sesegara mungkin sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kades Terong Tawah Lombok Barat Divonis Empat Tahun Penjara

Sembari menunggu proses persidangan, tersangka DS kata Yusuf tetap ditahan. Yang mana penahanannya dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda NTB. “Ia ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 9 Agustus 2021 sampai dengan 28 Agustus 2021,” ujar Yusuf.

Baca Juga :  Tilep Rp 552 Juta, Kades Bersama Sekdes dan Bendaharanya Ini Jadi Tersangka

Dalam kasus ini tersangka DS diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019. Yang mana pada tahun tersebut Desa Sesait mengelola dana cukup besar. Dana desanya Rp 2.450.307.000. Kemudian alokasi dana desa (ADD) Rp 1.439.689.000. Selain itu ada bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp 235.153.000. “Berdasarkan hasil audit Inspektorat kerugian Keuangan Negara dalam kasus ini  mencapai Rp. 1.015.813.844,” bebernya. (der)

Komentar Anda